PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI PASAMAN BARAT DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Delfi, Adita Fitri (2013) PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI PASAMAN BARAT DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
37.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (295kB)

Abstract

Latar BelakangMasalah Sistem pemerintahan Republik Indonesia mengatur asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk mewujudkan pelaksanaan asas tersebut maka dibentuklah daerah otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom. Era otonomi daerah yang resmi diberlakukan di Indonesia sejak Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.1 Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.2 Daerah otonom dimaksud agar daerah yang bersangkutan dapat berkembang sesuai dengan kemampuannya sendiri yang tidak bergantung pada Pemerintah Pusat, oleh karena itu daerah otonom harus mempunyai kemampuan sendiri untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri melalui sumber pendapatan yang dimiliki. 1 Marihot P Siahan, 2005, Kata Pengantar dalam Buku Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, Hlm ix 2 Amrah Muslimin, 1982, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah: Bandung, Hlm 2 3 Pengertian Daerah otonom juga bisa ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah otonom, selain berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, juga berwenang membiayai rumah tangga daerah. Sumber-sumber keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti hasil pajak daerah, hasil perusahaan daerah, dan lain usaha daerah yang sah. Sumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi dalam kesatuan sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pemerintahan daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan, keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini meliputi semua kekayaan yang yang dikuasai oleh daerah dengan batas-batas kewenangan yang ada dan selanjutnya digunakan untuk membiayai semua kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri sehingga daerah dapat menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya serta perlunya sumber pendapatan daerah. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan 4 kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sejalan dengan pemberian urusan kepada daerah termasuk sumber keuangannya, maka sumber-sumber pendapatan daerah adalah: a. Pendapatan asli daerah yaitu: 1. Hasil pajak daerah 2. Hasil retribusi daerah 3. Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan 4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah b. Dana perimbangan c. Pinjaman daerah d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah lebih penting dengan sumber-sumber diluar Pendapatan Asli Daerah, karena Pendapatan Asli Daerah dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat. Dengan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan daerah yang secara bebas dapat digunakan oleh masing-masing daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tapi pada 5 kenyataannya kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pendapatan dan belanja daerah masih kecil. Oleh karena itu untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya dengan penggalian potensi daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnyanya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memaksimalkan sumber daya yang ada didaerah untuk kelangsungan kemajuan daerah itu sendiri. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya adalah melalui pajak daerah. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai Pemerintahan Daerah. Pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.3 Undang-Undang Pajak dan Retribusi telah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2000 dan yang kedua pada tahun 2009. Pada tanggal 18 Agustus 2009, Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Republik Indonesia. 3 H. Bohari,1993, Kata Pengantar dalam Buku Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,hal VII 6 Sejak dulu Pajak ini sudah ada dengan nama lain dan diperdakan, meski objek pajak hanya pengubahan nama saja. Namun diubah sesuai dengan perkembangan keadaan, perubahan pada pola usaha dan ekonomi masyarakat yang terus meningkat. Oleh karena itu perda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini selalu berubah. Salah satunya adalah Pajak Reklame yang terdapat dalam Undang-Undang 28 tahun 2009. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pendapatan daerah yang diusahakan sendiri oleh daerah yang dimaksud sumber PAD guna pembangunan. Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman Barat merupakan salah satu daerah yang diberi hak otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam menunjang pendapatan keuangan daerah. Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memaksimalkan sumber daya yang ada didaerah untuk kelangsungan kemajuan daerah itu sendiri. Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya melalui Pajak Reklame tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, yang dimaksud dengan Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggara reklame. Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman barat. Berdasarkan evaluasi ternyata masih banyak reklame yang tidak melakukan pembayaran terhadap pajak reklamenya. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya reklame yang 7 masih terpajang disepanjang jalan yang telah habis masa berlakunya izin atas pemasangan reklame tersebut. Bahkan banyak reklame yang tidak mendapat izin atas pemasangan reklame, dan ada juga yang memasang reklame terlebih dahulu baru mendaftarkan reklamenya. Walaupun ada perjanjian pemasangan reklame antara wajib pajak reklame dengan pemerintah untuk jangka waktu pemasangan reklame baik itu satu hari, satu bulan ataupun satu tahun yang mana semua ini tercantum dalam kwintansi pembayaran Pajak Reklamenya. Hal ini sangat jelas dapat merugikan daerah, tapi ini bukan hanya kesalahan dari penyelenggara reklame namun masih kurangnya pengawasan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul: “PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI PASAMAN BARAT DALAM UPAYA MENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 19 Feb 2016 08:20
Last Modified: 19 Feb 2016 08:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1710

Actions (login required)

View Item View Item