PENYUSUTAN ASET TETAP PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN AGAM

SRI, RAHMA SINTA (2016) PENYUSUTAN ASET TETAP PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (122kB) | Preview
[img] Text (TA FULL TEXT)
TA Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam sektor perekonomian teknologi yang semakin maju mempengaruhi perkembangan pada setiap perusahaan, baik perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah.Masalah yang dihadapi perusahaan juga semakin rumit terutama dalam penyajian laporan keuangan.Di dalam mencapai tujuan perusahaan selalu menghadapi masalah baik itu dari dalam maupun dari luar perusahaan, untuk itu diperlukan adanya pengendalian intern yang dapat membantu mempelancar kegiatan dalam perusahaan dan memperkecil resiko terjadinya penyimpangan atau kesalahan dalam setiap aktivitas perusahaan. Sebuah instansi pemerintah mempunyai suatu kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan jangka panjang maupun jangka pendek dengan harapan instansi pemerintah tersebut dapat meningkatnkan kesejahteraan masyarakat, untuk mencapai tujuan tersebut maka instansi pemerintah dalam melaksanakan operasinya membutuhkan sumber-sumber dana yang mempunyai nilai ekonomis, diantaranya melakukan investasi terhadap aset tetap. Aset tetap sangat penting dalam menunjang aktifitas instansi pemerintahan karena aset tetap dapat berfungsi sebagai komponen pendukung dalam menjalankan suatu kegiatan sehingga dapat meningkatkan produktifitas suatu instansi pemerintahan. Jenis dan banyaknya aset tetap pada instansi pemerintahan tergantung pada perkembangan dan aktivitas instansi pemerintahan itu sendiri.Pengadaan suatu aset tetap disesuikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan yang bersangkutan dengan aktivitasnya. Penyusutan aset tetap pemerintah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 07 mendefinisikan aset tetap sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sementara menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16, “Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.” Dari pernyataan ini dapat diringkas bahwa aset tetap ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut : a. Mempunyai bentuk fisik; b. Dipakai dan digunakan secara aktif dalam kegiatan operasional perusahaan; c. Dimiliki tidak untuk diperdagangkan; d. Mempunyai jangka waktu kegunaan (umur) relative lebih dari satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun; dan e. Memberi manfaat dimasa yang akan datang. Di dalam menjalankan kegiatan operasional instansi pemerintah, proses perolehan aset tetap tersebut memerlukan pertimbangan-pertimbangan bagi pihak instansi pemerintahan, karena kesalahan dalam mempertimbangkan cara memperoleh aset tetap juga akan mempengaruhi operasi instansi pemerintahan, terutama dari segi dana yang tersedia untuk memperoleh aset tetap tersebut, untuk itu diperlukan suatu perencanaan yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tepat bagi para pengambil keputusan, tentang kebijakan apayang perlu diambil untuk memperoleh aset tetap. Cara perolehan aset tetap bermacam-macam, ada yang diperoleh dengan cara membeli tunai, pembelian angsuran, dibangun sendiri, dan dapat juga diperoleh dari sumbangan atau donasi (hadiah) dan lain-lain. (Zaki Baridwan, 2004 : 278) Penetuan harga perolehan aset tetap tidak dilihat dari sudut harga belinya, tetapi mencakup seluruh pengeluaran samapai aset tersebut siap untuk dioperasikan perusahaan. Secara teoritis yang dimaksud dengan harga perolehan yaitu meliputi semua pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan aktiva tetap dan pengeluaran-pengeluaran lain agar aktiva siap untuk digunakan (Haryono Jusup, 2005 : 155) Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 07, “biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara s yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.” Seiring dengan berjalannya waktu, maka aset tetap yang telah dimiliki instansi pemerintah tentunya mempunyai batas waktu tertentu untuk beroperasi, serta memerlukan perbaikan yang kadangkala juga membutuhkan dana yang tidak sedikit jumlahnya, disamping biaya-biaya pemeliharaan rutin agar dapat menunjang kegiatan pengoperasiannya. Aset tetap kecuali tanah yang dimanfaatkan oleh perusahaan/ instansi pemerintah lama-kelamaan akan mengalami kerusakan atau susut. Oleh karena itu terhadap aset tetap dilakukan penyusutan. Penyusutan aset tetap adalah suatu cara pengalokasian sebagaian dari harga perolehan aset tetap menjadi biaya pada setiap periode akuntansi. Ada tiga faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan beban penyusutan yaitu, harga perolehan, nilai residu, dan taksiran umur ekonomis. (Soemarso SR, 2005 : 24) Aset tetap diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.Namun demikian, pada saatnya aset tetap harus dihentikan dari penggunaannya. Beberapa keadaan dan alas an penghentian aset tetap antara lain adalah penjualan aset tetap, pertukaran dengan aset tetap lainnya, atau berakhirnya masa manfaat asset tetap sehingga perlu diganti dengan aset tetap yang baru. Secara umum, penghentian aset tetap dilakukan pada saat dilepaskan atau aset tetap tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. ( Komite Standar Akuntansi Pemerintah, 2010 : 46) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam merupak unsur pelaksanaan otonomi daerah dibidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset yang mepunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis berniat untuk menyusun Tugas Akhir ini dengan judul “PENYUSUTAN ASET TETAP PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN AGAM.”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 30 Sep 2016 04:13
Last Modified: 30 Sep 2016 04:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/17053

Actions (login required)

View Item View Item