PENERTIBAN TRAVEL LIAR DALAM PELAYANAN TRANSPORTASI PUBLIK DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

MUTIA, JAWAZ MUSLIM (2015) PENERTIBAN TRAVEL LIAR DALAM PELAYANAN TRANSPORTASI PUBLIK DI KABUPATEN PESISIR SELATAN. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201506031201rd_skripsi ok.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Latar Belakang Masalah Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan bangsa dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Hal ini tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air bahkan dari dalam dan ke luar negeri. Selain itu transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi tetapi belum berkembang sebagai upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasilhasilnya. 1 Menyadari peran transportasi baik di darat (melalui jalan umum dan rel kereta api), laut/perairan maupun udara yang begitu penting, maka harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Demikian juga dalam pengangkutan darat, khususnya yang melalui jalan umum, maka lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.2 Sektor transportasi memang memiliki peranan yang cukup penting dalam peningkatan mobilitas masyarakat, baik dari segi kepentingan umum maupun 1 Rahayu hartini,hukum pengangkutan,UPT.Penerbitan universitas muhammadiyah malang,2007,hlm 53. 2 Ibid 2 pelayanan perdagangan dan jasa. 3 Karena pengangkutan dengan menggunakan transportasi adalah perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi.4 Naluri dan keinginan penduduk untuk mengadakan perjalanan atau memindahkan barang selalu menimbulkan masalah. Pada kabupaten/kota yang berpenduduk dalam jumlah besar dan mempunyai kegiatan yang sangat luas dan intensif, maka diperlukan pelayanan transportasi berkapasitas tinggi dan ditata secara terpadu atau dinamis. Transportasi itu berfungsi ganda, di satu sisi harus mampu menunjang dan di sisi lain juga mampu merangsang pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Oleh karena itu pembangunan sektor transportasi harus dilaksanakan secara multidimensional , dalam arti harus memperhatikan tidak hanya situasi dan kondisi transportasi itu sendiri tetapi juga harus memperhatikan lingkungan yang dipengaruhinya dan termasuk sarana dan prasarana. Seiring perkembangan daerah di Indonesia maka kebutuhan transportasi semakin meningkat pula, menyebabkan permasalahan transportasi menjadi sangat kompleks sehingga diperlukan tindakan penanganan sesegera mungkin. Berkaitan dengan penelitian yang telah diajukan penulis ini diawali dengan kegelisahan akan kurangnya pelayanan transportasi di Kabupaten Pesisir Selatan, dimana penulis sering menjadi penumpang dari salah satu jenis transportasi yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan dengan trayek menuju Kota Padang atau sebaliknya yang dalam tulisan ini selanjutnya akan disebut dengan 3 Adrian sutedi,hukum perizinan,sinar grafika,jakarta,2011,hlm 314. 4 Sution usman adji dkk,hukum pengangkutan di Indonesia,PT RINKA CIPTA,Jakarta,1991,hlm 1. 3 travel. Hampir sebagian besar bentuk usaha transportasi ini tidak berizin atau dengan kata lain sering disebut travel liar, sementara banyak sekali instrumen hukum yang mengatur tentang hal ini diantaranya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 173 ayat (1) yang berbunyi : Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek. b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Sementara itu pada pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, pasal 35 ayat (1) dan (2) Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta peraturan lain dibawahnya mengatakan hal yang sama yaitu setiap angkutan umum yang membawa orang atau barang wajib memiliki izin. Dengan demikian angkutan umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin trayek wajib dilakukan penindakan untuk dilakukan penertiban agar tujuan dari keberadaan angkutan itu sendiri dapat diwujudkan serta juga melindungi masyarakat dari hal – hal yang akan menbahayakan keselamatannya. Disamping permasalahan terkait dengan adanya perkembangan transportasi tersebut maka dengan dijalankannya suatu usaha di bidang angkutan umum baik angkutan orang atau barang maka menambah panjangnya perhatian 4 pemerintah daerah untuk memfokuskan diri dalam melihat kebutuhan masyarakat akan hal transportasi ini sebagai sarana untuk mencapai dan mempermudah tujuan dan kepentingan mereka. Sebagaimana bunyi pasal 18 ayat (6) yang terdapat dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 yaitu pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Maka dari itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan alat transportasi dengan menciptakan suatu aturan secara keseluruhan melalui perangkat hukum daerah. Dengan tidak adanya izin terhadap usaha angkutan orang atau travel tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam akibat terhadap penumpang jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan sebelumnya karna tidak adanya jaminan asuransi jiwa serta sedikit banyak membawa kerugian terhadap keuangan daerah karna tidak diberikannya retribusi. Oleh karena itu keberadaan usaha travel liar di Kabupaten Pesisir Selatan menjadi sorotan utama dalam penelitian yang diajukan ini, kemudian peran serta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dalam mewujudkan suatu pelayanan transportasi yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan. Masalah pelayanan masyarakat yang diberikan oleh aparat birokrasi pemerintah merupakan satu masalah penting bahkan seringkali variabel ini dijadikan alat ukur menilai keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintah. Begitu juga halnya di daerah masalah pelayanan perizinan sudah 5 menjadi program pemerintah yang harus secara terus-menerus ditingkatkan pelaksanaannya.5 Dengan demikian telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan prosedur pemberian izin terhadap berbagai bentuk usaha khususnya usaha travel ini. Diharapkan pada masa yang akan datang dapat menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan membantu perkembangan dan pembangunan setiap sektor di daerah – daerah dengan menciptakan transportasi yang aman dan nyaman sehingga tidak menghambat pergerakan masyarakat. Transportasi atau jasa angkutan umum yang melalui dan memenuhi prosedur hukum akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat, namun sebaliknya jika pemerintah lepas tangan atas pengontrolan dan pengawasan pendirian usaha transportasi ini maka tentu akan mengancam dan merugikan masyarakat. Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang : “PENERTIBAN TRAVEL LIAR DALAM PELAYANAN TRANSPORTASI PUBLIK DI KABUPATEN PESISIR SELATAN”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 27 Jan 2016 08:30
Last Modified: 27 Jan 2016 08:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/170

Actions (login required)

View Item View Item