Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) PASAL 21 terhadap Penghasilan Karyawan pada “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Barat”

Rahmad, Trinofi (2016) Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) PASAL 21 terhadap Penghasilan Karyawan pada “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Barat”. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V trinofi.pdf - Published Version

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA RAHMAT TRINOFI .pdf - Published Version

Download (124kB) | Preview
[img] Text
Tugas Akhir Ilmiah Utuh.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu tujuan nasional dari Negara Republik Indonesia dapat dilihat di dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Agar tujuan itu tercapai, pemerintah sebagai perangkat negara wajib melaksanakan paembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional itu maka pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan diberbagai bidang, dimana untuk pelaksanaannya dibutuhkan dana yang sangat besar. Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara konstan dan berkelanjutan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat baik secara formil, materil, maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, diperlukan adanya dana yang cukup untuk pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa dan negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri. Untuk membiayai pembangunan tersebut, dapat diperoleh dari dalam bentuk dana yang rutin maupun tidak rutin. Negara memperoleh penerimaan dari pajak, bea cukai, bea materai, retribusi, iuran, sumbangan keuntungan BUMN, pinjaman dari dalam dan luar negri, dan pungutan lainnya. Dari sekian banyak penerimaan negara, yang terbesar adalah dari sektor pajak. Pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara. Jika dilihat dari penerimaan negara, kondisi keuangan negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan negara berupa minyak dan dan gas bumi, tapi lebih 2 berupaya untuk menjadikan pajak sebagai penerimaan negara yang paling penting. Oleh karena itu, struktur penerimaan negara sudah bergeser dalam beberapa tahun terakhir. Pajak merupakan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan negara dalam mendapatkan sumber penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat. Pajak berguna untuk membiayai pengeluaran secara rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Secara bebas pajak dapat dikatakan sebagai sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara, seperti pembangunan nasional. Pelaksanaan dan tata cara perpajakan diatur dalam Undang-undangdan peraturan-peraturan pemerintah sehingga dapat terwujud kesejahteraan bangsa dan negara. Menurut Soeparman (Waluyo, 2005) Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Salah satu bentuk pajak adalah pajak penghasilan atau biasa disingkat dengan PPh. Menurut Undang-undang Perpajakan, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan yang berkenaan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3 Adapun sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi: a) Official Assessment Systetm b) Self Assessment System c) Withholding System Pajak penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan , dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi (subjek pajak dalam negri). Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh wajib pajak untuk dijadikan atas kredit pajak atas PPh pasal 21 yang terutang pada akhir tahun. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sumatera Barat sebagai Objek Penelitian membayar pajaknya setiap periode sesuai waktu yang ditentukan. Dengan besarnya jumlah dana yang dibutuhkan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan belanja negara serta untuk mendukung terciptanya tujuan pembangunan nasional, maka Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat mempunyai karyawan sebagai wajib pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran dan manipulasi pada peraturan perpajakan, diharapkan adanya perhitungan pajak yang benar sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. 4 Perhitungan pajak ini bukan dimaksudkan untuk menghindari pembayaran pajak, tetapi menghindari adanya pembayaran pajak yang berlebih dari jumlah yang seharusnya. Berdasarkan pengertian dan unsur-unsur yang terkandung didalamnya, maka penulis merasa tertarik untuk mengetahui cara dan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 di dalam Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat. Untuk itu penulis memilih salah satu perusahaan di Padang, dengan mengambil judul: “Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Penghasilan Karyawan pada Departemen Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 27 Sep 2016 06:45
Last Modified: 27 Sep 2016 06:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16985

Actions (login required)

View Item View Item