M., Ali Anafiah (2016) TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. JASAMARINE ENGINEERING YANG DINYATAKAN PAILIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS(STUDI DI PENGADILAN NIAGA MEDAN No. 08/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Mdn). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (114kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1 Pendahuluan)
BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version Download (260kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 4 Penutup)
BAB 4 Penutup.pdf - Published Version Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Kepustakaan)
Daftar Kepustakaan.pdf - Published Version Download (221kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Dalam menjalankan perbuatan hukum, Perseroan Terbatas diwakilkan oleh Organ-organnya yang salah satunya yaitu Direksi yang bertugas dalam pengurusan Perseroan. Dalam terjadi Pailit, Direksi dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi jika ia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Permasalahan yang dibahas adalah: (1) Bagaimana Tanggung Jawab Direksi PT. Jasamarine Engineering yang dinyatakan pailit ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? (2) Bagaimana kedudukan hukum Direksi pada perusahaannya yang telah dinyatakan pailit Untuk membahas perumusan masalah tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terhadap PT. Jasamarine Engineering yang telah dinyatakan pailit kemudian menghubungkannya dengan kenyataan hukum dilihat dari literatur hukum dan mencari data ke Pengadilan Niaga Medan. Adapun analisis data dilakukan secara analisis kualitatif yaitu uraian-uraian yang dilakukan di dalam penelitian terhadap data yang terkumpul dengan tidak menggunakan angka-angka, tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan, pandangan pakar, pandangan aparat penegak hukum, termasuk pengalaman dalam penelitian, untuk kemudian dapat ditarik kesimpulan. Dari Penelitian dapat disimpulkan bahwa Direksi PT. Jasamarine Engineering tidak bertanggung jawab atas Perusahaannya yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Medan dengan Nomor Perkara 08/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Mdn yang mana Direksi tersebut tidak hadir menghadap ke persidangan maupun mengutus seseorang sebagai kuasa hukumnya yang didalam UUPT Pasal 104 mengatakan apabila Direksi terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian hingga menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit, maka Direksi tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng kecuali ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Kedudukan hukum dari Direksi setelah perusahaan dinyatakan pailit tidak dapat digantikan oleh Kurator karena kurator dalam hal ini hanya berwenang dalam pemberesan harta pailit dan Direksi masih dapat melakukan pengurusan perusahaan sepanjang tidak berkaitan dengan harta pailit. Adapun saran dari skripsi ini yaitu hendaknya Direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit haruslah bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit dan harus adanya suatu lembaga penyanderaan yaitu lembaga Gijzeling atau yang sering disebut lembaga pemaksaan (paksa badan) terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit untuk mengantisipasi jika pada kemudian hari semua utang perusahaan tidak tertutupi maka lembaga tersebut dapat mencari kesalahan-kesalahan yang ditimbulkan oleh salah satu Organ Perseroan seperti Direksi dari suatu perusahaan tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 26 Sep 2016 07:40 |
Last Modified: | 26 Sep 2016 07:40 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16961 |
Actions (login required)
View Item |