PELAKSANAAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (Studi Kasus Pada PT BPR Mitra Bunda Mandiri Painan)

ABDEL, RAZZAQ (2016) PELAKSANAAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (Studi Kasus Pada PT BPR Mitra Bunda Mandiri Painan). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
watermark abstrak.pdf - Published Version

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
watermark BAB I..pdf - Published Version

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
watermark BAB IV.pdf - Published Version

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
watermark DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (36kB) | Preview
[img] Text
watermark full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Pasal 7 a Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu Bank perkreditan Rakyat yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Mitra Bunda Mandiri Painan Sumatera Barat, hal yang mengakibatkan BPR ini dicabut adalah dikarenakan kesalahan manajemen BPR dalam mengelola keuangan sehingga BPR Mitra Bunda Mandiri tidak mampu memenuhi kewajiban modal minimum dan Cash Ratio selama enam bulan terakhir kurang dari tiga persen. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisa skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat mitra Bunda Mandiri oleh OJK dan bagaimana status debitur dan nasabah penyimpan dana setelah pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat Mitra Bunda Mandiri Painan oleh OJK. Untuk menganalisis hal tersebut dilakukan penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Diperoleh hasil penelitian dalam hal pelaksanaan pencabutan izin BPR mitra Bunda Mandiri Painan yaitu sebelum dilakukan pencabutan izin, OJK mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 2/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Bunda Mandiri. Hal tersebut dilakukan oleh OJK karena sebelum dicabut BPR Mitra Bunda Mandiri ditempatkan kedalam bank dalam status pengawasan khusus guna memperbaiki kesehatan keuangan sesuai dengan action planselam 180 hari namun tidak dapat dipenuhi oleh BPR Mitra Bunda Mandiri Painan. Kemudian setelah OJK mencabut izin operasional BPR Mitra Bunda Mandiri OJK menyerahkan BPR kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna melaksanakan proses penjaminan terhadap nasabah penyimpan dana dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi selama maksimal 90 hari guna menilai simpanan nasabah penyimpan dana yang layak untuk dibayarkan serta LPS menagih utang debitur yang belum dibayarkan untuk segera dilakukan pembayarannya sesuai dengan Sistem Informasi Debitur yang diperoleh dari BPR mitra Bunda Mandiri. Dengan dicabutnya izin operasional BPR Mitra Bunda Mandiri Painan oleh OJK masyarakat diharapkan berhati – hati dalam melakukan simpanan supaya terhindar dari menyimpan simpanan kepada bank yang bermasalah dan berisiko untuk dicabut izin operasionalnya, selain itu kepada manajemen suatu bank agar berhati – hati dalam mengelola keuangan bank agar tidak bermasalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Sep 2016 03:52
Last Modified: 22 Sep 2016 03:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16887

Actions (login required)

View Item View Item