PELAKSANAAN PINDAH TEMPAT KEDUDUKAN NOTARIS DALAM SATU WILAYAH JABATAN NOTARIS

SUSI, DEWI KUMALA (2016) PELAKSANAAN PINDAH TEMPAT KEDUDUKAN NOTARIS DALAM SATU WILAYAH JABATAN NOTARIS. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (abstrak)
1. abstract.pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab 1)
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text (penutup)
3. BAB IV.pdf - Published Version

Download (58kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
4. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (131kB) | Preview
[img] Text (tesis lengkap)
5. Tesis Lengkap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpegang dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Notaris secara melekat, artinya segala hal yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan notaris wajib diikuti. Tujuan dari pengawasan ialah bahwa notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentik, sehingga tanpa adanya masyarakat yang membutuhkan notaris maka notaris tidak ada gunanya. Dalam perkembangannya, kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa notaris semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan terjadinya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang mengakibatkan perubahan formasi jabatan notaris. Dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris mempunyai tempat kedudukan/wilayah yang ditunjuk baginya,artinya di tempat kedudukan itu harus ada suatu tempat yang terbuka bagi masyarakat umum. Adapun tempat kedudukan notaris diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Jabatan Notaris adalah di daerah kabupaten dan kota, sedangkan wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya. Rumusan masalah penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Proses Perpindahan Tempat Kedudukan Notaris dalam Satu Wilayah Jabatan Notaris 2) Bagaimana Kedudukan Ikatan Notaris di Kota Padang dalam Merekomendasikan Perpindahan Tempat Kedudukan Notaris dalam Satu Wilayah Jabatan Notaris 3) Bagaimana Keberadaan Majelis Pengawas Daerah (MPD) sehubungan dengan Proses Pindah Tempat Kedudukan Notaris dalam Satu Wilayah Jabatan Notaris. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Notaris harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya masa kerja 3 (tiga) tahun berturut-turut di daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris, terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan dan masa kerja tersebut tidak termasuk cuti yang telah dijalani. Yang mana Surat Keterangan Cuti atau Surat Keterangan Telah Memenuhi Masa Kerja 3 tahun diajukan dan dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Daerah. Surat Keterangan Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat dan juga dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pengajuan perpindahan wilayah Pemohon melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris, fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris, rekomendasi diajukan ke Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia. Organisasi Ikatan Notaris dalam Merekomendasikan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris yaitu memberikan Rekomendasi dan Konduite dimana notaris yang bersangkutan berkedudukan, dan surat Rekomendasi dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia setempat dimana wilayah jabatan notaris yang bersangkutan. Pengurus Daerah mengeluarkan rekomendasi setelah mendapat perimbangan dari Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Ikatan Notaris Indonesia, sedangkan Pengurus Wilayah mengeluarkan rekomendasi setelah mendapat perimbangan dari Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Ikatan Notaris Indonesia.Sehubungan Dengan Pindah Wilayah Jabatan Notaris di Kota Padang untuk mengajukan Permohonan Konduite dan Surat Keterangan Cuti atau Surat Keterangan Telah Memenuhi Masa Kerja 3 (tiga) Tahun kepada Majelis Pengawas Daerah dengan melampirkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Notaris, Berita Acara Sumpah, surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, surat Rekomendasi dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, surat Rekomendasi dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Sertifikat Cuti dari Departemen Hukum dan HAM dan surat Keterangan Telah Menyelesaikan Seluruh Kewajiban.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 30 Sep 2016 02:59
Last Modified: 30 Sep 2016 02:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16759

Actions (login required)

View Item View Item