Pelaksanaan Perkawinan Sesuku di Nagari Lubuk Basung

silvia, mahna putri (2016) Pelaksanaan Perkawinan Sesuku di Nagari Lubuk Basung. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak wattermark.pdf - Published Version

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab i)
BAB I.pdf - Published Version

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA TESIS wattermark.pdf - Published Version

Download (30kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
silvia2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang menimbulkan adanya akibat hukum. Perkawinan akan membentuk suatu sistem kekerabatan.. Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem kekerabatan matrilineal adalah sistem kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu. Sistem kekerabatan ini menganut sistem perkawinan eksogami, yaitu mengharuskan perkawinan di luar suku.Bertujuan agar tetap menjaga garis keturunan ibu.Namun dalam praktik kehidupan bermasyarakat ditemukan pasangan suami istri (keluarga) yang kawin sesuku. Perkawinan sesuku ini terjadi didalam nagari dan antar nagari. Permasalahan dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimana proses perkawinan sesuku dalam nagari Minangkabau di Nagari Lubuk Basung?; 2)Bagaimana kedudukan sanksi larangan kawin sesuku di Minangkabau pada Nagari Lubuk Basung?; 3) Bagaimana akibat pelaksanaan kawin sesuku dalam sistem kekerabatan Minangkabau di Nagari Lubuk Basung?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah sosiologis yuridis. Hasil penelitian memperlihatkan, bahwa: 1)Proses pelaksanaan perkawinan sesuku dilakukan dengan dua cara, yaitu secara bawah tangan dan secara resmi melalui KUA. Pada proses bawah tangan, para pasangan melakukan perkawinan di luar nagari tanpa dilakukan dihadapan Pegawai Pencatatan Nikah. Untuk proses resmi pada KUA, terlebih dahulu dilakukan pada tingkat nagari. Pada tingkat ini dimintakan surat persetujuan Mamak Pusako sebagai bentuk izin pelaksanaan perkawinan, karena perkawinan di Minangkabau erat kaitannya dengan sistem kekerabatan dan kaum. Para anggota kaum terlebih dahulu melakukan kesepakatan terkait dengan pelaksanaan perkawinan. Para pasangan melakukan perpindahan suku ataupun kaum.Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kerancuan garis keturunan.Namun, tidak semua pasangan menerapkan hal ini. Berdasarkan surat persetujuan ini, Pihak Wali Nagari kemudian mengeluarkan surat Keterangan Nikah yang diajukan ke KUA untuk dapat diproses.2)Penerapan sanksi secara konkrit tidak terlihat di Nagari Lubuk Basung. Dalam hal ini, para pasangan hanya membayar uang tebusan berkaitan dengan perpindahan suku ataupun kaum kepada suku atau kaum yang baru. Sanksi berupa buang bilah juga tidak terlihat diterapkan secara keseluruhan. Dikarenakan parapasangan masih melakukan kegiatan sosial di dalam masyarakat.3) Anak perempuan tetap memiliki hak atas tanah ulayat. Para pasangan tetap menempati rumah atau hunian di atas tanah ulayat.Serta kedudukan anak dalam nuclear family juga tidak hilang. Anak tetap memiliki hak kewarisan dalam keluarga.Pelaksanaan larangan kawin sesuku ini sudah mengalami pergeserannilai. Sehingga diharapkan adanya pengajian ulang terhadap aturan adat ini. Agar aturan adat sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Kata kunci: Larangan, Perkawinan,Sesuku, dan Adat Minangkabau

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 14 Sep 2016 07:58
Last Modified: 14 Sep 2016 08:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16673

Actions (login required)

View Item View Item