PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Adrian, Mardi Anugrah (2016) PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB 4.pdf - Published Version

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
g. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (92kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) (Adrian Mardi Anugrah, 1010112158, Fakultas Hukum, Universitas Andalas) PK II (Hukum Perdata Bisnis) 88 Halaman, Tahun 2016. ABSTRAK Di dalam masa sekarang dunia usaha senantiasa diwarnai oleh persaingan yang sangat keras untuk dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang. Di dunia usaha pihak swasta dapat bekerja sama dengan pihak pemerintah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, konsep kemitraan yang semula memiliki makna positif dan saling menguntungkan, dalam perkembangannya banyak menyimpang dari konsep semula. Sehingga di dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa antara pihak swasta dan pihak pemerintah menimbulkan kecurangan dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja dan hal tersebut banyak terjadi dalam berbagai kegiatan, antara lain dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui proses tender atau lelang. Kegiatan persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut KPPU, larangan persekongkolan tender dilakukan karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat menawarkan harga dan kualitas bersaing. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yakni pendekatan yuridis membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum ( baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder ). Pendekatan empiris yakni data penelitian diperoleh dari lapangan. Adapun proses penyelesaian perkara persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yaitu adanya laporan dari pihak yang dirugikan ataupun pemeriksaan atas inisiatif KPPU dengan tahapan Penelitian dan Klarifikasi Laporan, Pemberkasan, Gelar Laporan, Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, Sidang Majelis Komisi, Pelaksanaan Putusan dan Monitoring Pelaksanaan Putusan. Kendala-kendala yang dihadapi KPPU dalam menyelesaikan perkara persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang mana KPPU tidak mempunyai wewenang dalam upaya paksa dan hak sadap. Dalam memutus perkara persekongkolan tender Majelis Komisi menggunaakan pendekatan Rule Of Reason. Yang menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus perkara adalah terpenuhinya semua unsur-unsur yang terdapat didalam Pasal 22 Undamg-Undang No. 5 Tahun 1999 yaitu, adanya unsur pelaku usaha, adanya unsur bersekongkol, adanya unsur pihak lain dan adanya unsur persaingan usaha tidak sehat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Sep 2016 07:23
Last Modified: 14 Sep 2016 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16611

Actions (login required)

View Item View Item