HENDRIZAL, HENDRIZAL (2016) SISTEM DAN PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN BELANJA PADA BAGIAN KEUANGAN UNIVERSITAS ANDALAS. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (78kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Download (49kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (38kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR FULL)
TA FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (800kB) |
Abstract
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara maka dilakukan penyusunan dan pengesahan daftar isian laporan pelaksanaan anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun penganggaran. Oleh karena itu dibentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan kuasa pengguna anggaran pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran, dapat melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Semua dilakukan sebagai perwujudan tugas pemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Disamping itu, penarikan kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk pelaksanaan kegiatan selama satu tahun, disusun dalam rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh pengguna anggaran, yang diperkirakan akan diterima selama satu tahun anggaran dan penggunaanya berada pada Satuan Kerja (satker) atau unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang membebani dana APBN. Dalam rangka pelaksananaan APBN, PA/KPA menyusun DIPA sebagai pelaksana anggaran menurut bagian anggaran yang dikuasainya, dan DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari mentri keuangan. DIPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana atau pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA. Disamping itu, pemerintah melakukan pengalokasian dana, salah satunya pada sektor pendidikan dan khususnya pada Perguruan Tinggi (PT) dengan memakai dasar DIPA. Perkembangan suatu sistem pengelolaan keuangan yang ada di pemerintahan sangat berpengaruh terhadap tata kelola perencanaan keuangan yang ada dikantor/satuan kerja Kementrian Negara/Lembaga. Sejalan dengan adanya peraturan Kementrian Keuangan, maka setiap kantor, instansi, dan lembaga harus mengikuti prosedur atau mekanisme yang ditentukan oleh peraturan pemerintahan yang sudah ditetapkan. Disamping itu, satuan kerja atau lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran dari dana pemerintah, sehingga terdapat suatu sistem dan prosedur prosedur pencairan anggaran belanja dari pemerintah baik secara Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) maupun Langsung (LS). Pelaksanaan anggaran pada satuan kerja dan perencanaan tata kelola keuangan dilakukan mengunakan beberapa mekanisme, mulai dari menerima, menyimpan, membayarkan, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN. Struktur APBN terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBN merupakan rencana kegiatan pemerintah yang harus disajikan secara transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab, maka sebagai pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan yang tertuang dalam APBN untuk penyajian laporan keuangan yang memenuhi standar perundang-undangan yang berlaku. Universitas Andalas merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PT) yang memakai dasar DIPA dalam pelaksanaan anggaran tahunannya, dalam anggaran tahunan tersebut terdapat anggaran untuk belanja seperti belanja modal yang terbagi atas modal fisik dan belanja modal peralatan, serta belanja barang dan jasa. Pembayaran Belanja pada bagian keuangan di Universitas Andalas di lakukan dengan pencairan anggaran belanja. Khususnya pada belanja barang dan jasa dalam pencairan anggaran belanjanya, dilaksanakan berdasar pada sistem dan prosedur yang berlaku menurut peraturan pemerintahan. Suatu sistem dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam setiap pencairan anggaran belanja, dianggap penting sebagai acuan dalam langkah teknis yang harus dipenuhi agar setiap proses pencairan anggaran belanja dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini apabila sistem dan prosedur pencairan anggaran belanja tidak dijalankan dengan baik serta tidak mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku, maka akan terjadi ketidak lancaran, dan terganggunya seluruh kegiatan yang berjalan dan yang akan terencana. Sehinnga belanja yang terjadi tidak diakui/disahkan, serta mengakibatkan surat pertanggungjawaban atas belanja yang dilakukan tidak diakui/disahkan, maka sistem dan prosedur pencairan anggaran belanja ini sangat penting dilakukan dengan cara menggunakan sistem dan prosedur pencairan anggaran yang diberlakukan pada suatu instansi pemerintahan yaitu di Universitas Andalas, sehingga dalam pencairan anggaran belanja tidak terjadinya kesalahan dan pertanggung jawaban atas belanja tersebut dapat diakui serta dipertanggungjawabjakan oleh pihak-pihak yang terkait.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi |
Depositing User: | d3 akuntansi akuntansi |
Date Deposited: | 07 Sep 2016 06:37 |
Last Modified: | 07 Sep 2016 06:37 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16539 |
Actions (login required)
View Item |