ANALISIS PENGARUH SUKU BUNGA PINJAMAN INVESTASI, BAGI HASIL DAN JUMLAH KANTOR SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH INVESTASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Lutfi, Yasya (2013) ANALISIS PENGARUH SUKU BUNGA PINJAMAN INVESTASI, BAGI HASIL DAN JUMLAH KANTOR SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH INVESTASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
26.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (534kB)

Abstract

Latar Belakang Kata bank berasal dari kata banque dalam bahasa Prancis, dan dari banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam al-qur’an istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit. Tetapi struktur, fungsi, hak dan kewajiban maka semua itu disebutkan dengan jelas, seperti zakat, sadaqah, ghanimah (rampasan perang), bai (jual beli), dayn (utang dagang), maal (harta) dan sebagainya yang memiliki fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi (Sudarsono, 2007). Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara, yaitu sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan prinsip operasionalnya, jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Bank yang melakukan usaha secara konvensional dengan 3 menerapkan suku bunga dan 2.Bank yang melakukan usaha secara syariah yang menerapkan sistem bagi hasil (Kasmir, 2005). Sepanjang sejarah bank-bank yang telah ada dan dirasakan mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjembatani antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana (Sumitro, 2002). Bank konvensional merupakan bank yang dalam operasionalnya menerapkan suku bunga. Suku bunga merupakan imbalan jasa atas pinjaman uang, imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Suku bunga terbagi 2 yaitu suku bunga simpanan dan pinjaman. Salah satu suku bunga pinjaman bank konvensional yaitu suku bunga pinjaman investasi. Suku bunga pinjaman investasi merupakan pinjaman yang diberikan lembaga keuangan seperti bank kepada perusahaan dengan maksud agar perusahaan tersebut melakukan investasi atau penanaman modal. Suku bunga pinjaman investasi (kredit investasi) bisa dikategorikan jenis pinjaman jangka menengah atau pun jangka panjang, untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk pendirian proyek baru, relokasi proyek yang sudah ada atas obyek yang telah dibiayai terlebih dahulu. Berdasarkan laporan tahunan BI 2012, suku bunga pinjaman investasi tahun ke tahun terus mengalami penurunan dimana tahun 2000 sebesar 16.86%, data pada tahun 2012 mencapai 11.27%. 4 Bank Syariah merupakan bank yang seluruh kegiatan transaksinya berdasarkan syariah Islam. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang didirikan pada tahun 1992. Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistim syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah selanjutnya di Indonesia hingga tahun 1998 masih belum pesat. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 yang memberikan landasan hukum lebih kuat untuk perbankan syariah. Melalui UU No. 23 tahun 1999, pemerintah memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya adalah Undang- Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 menerangkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah dicirikan dengan sistim bagi hasil. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan 5 bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan (Antonio, 2000). Berdasarkan data dari Bank Indonesia, perkembangan bagi hasil selama satu tahun terakhir, sampai dengan bulan Desember 2012 menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan sebesar 18,91%. Bagi hasil mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi meningkatnya bagi hasil maka mengakibatkan jumlah kantor perbankan syariah bertambah. Bank syariah memiliki jumlah kantor perbankan syariah. Jumlah kantor memotivasi masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah lebih dominan karena kedekatan lokasi bank dari pusat kegiatan akan berpengaruh pada peningkatan akses nasabah akan bank syariah. Jumlah kantor perbankan syariah terdiri dari dari kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang mengalami peningkatan yang baik dari setiap tahunnya. Berdasarkan laporan tahunan BI Januari 2012, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 2000 hanya ada 635 unit, sedangkan pada tahun 2012 mencapai 1449 unit. Perkembangan jumlah kantor dan kantor cabang pembantu perbankan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Dalam perkembangannya, jumlah kantor bisa diartikan sebagai salah satu hal yang dapat menarik perhatian masyarakat untuk berhubungan dengan perbankan syariah. Bank syariah memiliki berbagai macam pembiayaan, arti penting pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi 6 kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit (Antonio, 2001). Salah satu pembiayaan bank syariah yaitu pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan bank syariah sebagai instrumen perekonomian dalam Islam berdasarkan bagi hasil, dimana pada posisi ini mudharabah secara tepat dipahami sebagai salah satu instrumen pengganti dari sistem bunga serta dapat diterapkan oleh lembaga keuangan syariah (Antonio, 2005). Pembiayaan Mudharabah diharapkan bisa mendominasi pembiayaan yang ada di bank syariah, karena dengan sistim bagi hasil diharapkan lebih bisa menggerakkan usaha yang bersifat produktif, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dapat menciptakan lapangan kerja yang baru. Selain itu apabila jumlah pembiayaan tinggi, hal ini akan menarik nasabah untuk lebih berani dalam menginvestasikan dana yang dimiliki ke dalam pembiayaan mudharabah. Mudharabah pada dasarnya membutuhkan rasa saling percaya yang tinggi antara pemilik dana dan pengelola dana. Selain itu, pembagian keuntungan harus dalam bentuk nisbah/persentase yang telah disepakati. Apabila terjadi kerugian pada akad mudharabah, yang menanggung kerugian itu hanya si pemilik dana, pengelola dana tidak menanggung kerugian tersebut, kecuali kerugian itu terjadi akibat kesalahan yang dilakukan si pengelola dana. Sedangkan rentan waktu yang digunakan dalam akad mudharabah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. 7 Gambaran umum pembiayaan perbankan syariah berdasarkan data Bank Indonesia dalam Statistic Perbankan Syariah tahun 2012 menempati peringkat tertinggi adalah pembiayaan jual beli (murabahah). Porsi pembiayaan jual beli jual beli (murabahah) sekitar 58,87%, sedangkan pembiayaan bagi hasil yang terdiri dari musyarakah sekitar 19,40% dan pembiayaan mudharabah sekitar 15,04% lalu sisanya disalurkan kepada bentuk pembiayaan lain. Dari data di atas dikatakan bahwa jumlah pembiayaan bagi hasil yaitu pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah memiliki persentase lebih kecil dari pada pembiayaan jual beli (murabahah). Padahal dalam Islam, pembiayaan yang dianjurkan adalah pembiayaan bagi hasil. Pembiayaan bagi hasil merupakan salah satu keunggulan bank syariah dibandingkan bank konvensional karena mengedepankan prinsip keadilan. Pembiayaan bagi hasil memiliki keterkaitan langsung dengan sektor riil karena pembiayaan bank langsung ditujukan kepada kegiatan ekonomi yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang dapat dibagi hasilkan. Salah satu yang banyak dilakukan bank syariah untuk mengatasi likuiditas adalah dengan menerapkan pembiayaan mudharabah. Dari uraian dan latar belakang tersebut, maka penulis, maka peneliti bermaksud mengadakan penelitian yang membahas tentang “Pengaruh Suku Bunga Pinjaman Investasi, Bagi Hasil dan Jumlah Kantor Syariah Terhadap PembiayaanMudharabah Investasi Perbankan Syariah di Indonesia”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ilmu Ekonomi
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 18 Feb 2016 07:44
Last Modified: 18 Feb 2016 07:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1635

Actions (login required)

View Item View Item