PENERAPAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM RPODEO PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTA PADANG

FEBRIKA, HADE PUTRI (2016) PENERAPAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM RPODEO PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK 1.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I watermark.pdf - Published Version

Download (524kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV watermark.pdf - Published Version

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA watermark.pdf - Published Version

Download (182kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
febrika hade putri.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Setiap tersangka memiliki hak yang melekat pada dirinya sesuai dengan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Salah satu hak yang dimiliki tersangka yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum berupa penasehat hukum. Bagi tesangka yang tidak mampu, maka akan mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma yang dibiayai oleh negara. Namun, pada kenyataannya terdapat kasus yang mana seorang tersangka tidak mampu yang diancam pidana diatas lima tahun tidak didampingi oleh seorang penasehat hukum ketika dilakukannya proses pemeriksaan tingkat penyidikan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini akan mengemukakan permasalahan Pertama, mengenai penerapan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada tersangka di tingkat penyidikan. Kedua, kendala-kendala yang ditemui penyidik saat memberikan bantuan hukum. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode pendekatan masalah yuridis sosiologi melalui penelitian hukum dengan melihat data yang terjadi di lapangan dan menghubungkannya dengan peraturan serta hukum yang berlaku. Penelitian ini menyangkut timbal balik antara masyarakat dan aparat penegak hukum berdasarkan data yang terjadi di lapangan serta menghubungkannya dengan peraturan dan hukum yang berlaku pada saat sekarang ini. Bantuan hukum merupakan tanggungjawab negara sejak tahun 2011 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum. Dengan mengacu pada undang-undang bantuan hukum dan KUHAP tersebut, aparat penegak hukum berkoordinasi dengan PERADI serta organisasi bantuan hukum dalam hal memberikan penasehat hukum kepada tersangka yang tidak mampu dan diancam pidana diatas lima tahun. Namun, dalam beberapa kasus terdapat tersangka yang tidak didampingi oleh penasehat hukum pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Hal ini disebabkan karena penolakan yang dilakukan oleh tersangka sendiri dengan beralasan bahwa ia telah mengakui segala kejahatan yang dilakukan dan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum. Selain itu, tidak didampinginya seorang tersangka oleh penasehat hukum juga disebabkan karena penyidik tidak memberitahukan hak tersangka secara benar dan jelas. Hal ini dapat terjadi dikarenakan pemikiran penyidik yan beranggapan bahwa dengan didampingi seorang tersangka maka akan memperlama proses pemeriksaan. Oleh karena itu, hal-hal tersebut menjadi kendala dalam pemberian bantuan hukum kepada tersangka.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 01 Sep 2016 07:49
Last Modified: 01 Sep 2016 07:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16316

Actions (login required)

View Item View Item