ANALISIS YURIDIS DUA PENETAPAN DARI DUA LINGKUNGAN PERADILAN DENGAN OBJEK PERMOHONAN YANG SAMA (Studi Kasus Penetapan Nomor 0149/PDT.P/2012/PA.Smg tentang Hak Asuh Anak dan Penetapan Nomor 114/PDT/P/2013/PN.Smg tentang Perwalian)

FAISAL, AMRI (2016) ANALISIS YURIDIS DUA PENETAPAN DARI DUA LINGKUNGAN PERADILAN DENGAN OBJEK PERMOHONAN YANG SAMA (Studi Kasus Penetapan Nomor 0149/PDT.P/2012/PA.Smg tentang Hak Asuh Anak dan Penetapan Nomor 114/PDT/P/2013/PN.Smg tentang Perwalian). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab i)
Bab I (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (316kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab v)
BAB V (Penutup).pdf - Published Version

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (263kB) | Preview
[img] Text (tesis full text)
Tesis Full TExt.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ANALISIS YURIDIS DUA PENETAPAN DARI DUA LINGKUNGAN PERADILAN DENGAN OBJEK PERMOHONAN YANG SAMA (Studi Kasus Penetapan Nomor 0149/Pdt.P/2012/PA.Smg. tentang Hak Asuh Anak dan Penetapan Nomor 114/Pdt/P/2013/PN.Smg. tentang Perwalian) (Faisal Amri, BP: 1420112021, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2016) ABSTRAK Kekuasaan kehakiman dalam operasionalnya, tidak bisa dipisahkan dari istilah badan peradilan. peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lingkungan peradilan yang dibahas dalam tesis ini adalah lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan agama. Kewenangan absolut peradilan umum diatur pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, menyatakan “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.” Jadi pada dasarnya, semua perkara pidana dan perdata menjadi kewenangan peradilan umum (asas lex generalis). Sedangkan kewenangan absolut Peradilan Agama, diatur pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menentukan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama yang dikenal dengan asas personalitas keislaman. Permasalahan yang diteliti adalah 1. Apa saja faktor penyebab terjadi dua penetapan dari dua lingkungan peradilan dengan objek permohonan yang sama dikaitkan dengan asas personalitas keislaman dan kewenangan absolut pengadilan agama. 2. Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Semarang dalam menetapakan hak asuh anak pada Penetapan Nomor 0149/Pdt.P/2012/PA.Smg. dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam menetapkan perwalian pada Penetapan Nomor 114/Pdt/P/2013/PN.Smg. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh gambaran bahwa dalam praktik peradilan perdata terdapat titik singgung kewenangan absolut (yurisdiksi) peradilan umum dengan peradilan agama karena pengadilan negeri dan pengadilan agama sama-sama mengadili perkara perdata, namun dengan asas personalitas keislaman yang berlaku di pengadilan agama, titik singgung tersebut telah dapat dipisahkan secara jelas, sehingga seharusnya nenek tidak perlu lagi meminta untuk ditetapkan sebagai wali atas cucunya ke Pengadilan Negeri Semarang, kecuali nenek tersebut merasa berkepentingan dan keberatan dengan ditetapkannya ayah kandung sebagai pemegang hak asuh, maka nenek dapat mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan agama atau dapat mengajukan upaya hukum atas penetapan Pengadilan Agama Semarang. Selain itu dalam memutus suatu perkara seorang hakim harus memberikan pertimbangan yang cukup, mengenai aturan formil beracara di pengadilan, maupun mengenai pokok perkara yang diperiksa.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 17 Nov 2016 04:07
Last Modified: 17 Nov 2016 04:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16156

Actions (login required)

View Item View Item