Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislature dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Desi, Yulinda sari (2016) Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislature dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
Text (Abstrak).pdf - Published Version

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Text (Bab I Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Kesimpulan dan saran)
Text (Bab IV Kesimpulan dan Saran).pdf - Published Version

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Text (Daftar Pustaka).pdf - Published Version

Download (231kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Text (Skripsi Full Text).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

MK merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping MA, yang di bentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945. Kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan diatur secara khusus dalam Pasal 10 Undang-Undang MK, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran parta ipolitik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan amar putusannya, putusan MK terdiri atas permohonan ditolak, permohonan tidak dapat diterima, dan permohonan dikabulkan.Dalam perkembangannya, timbul putusan MK yang menyatakan permohonan diterima sebagian beserta kalimat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) atau tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).Putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, yang mana tidak ada upaya hukum atas putusan hakim tersebut, sehingga membuat Pemohon menginginkan putusan MK benar-benar atas nama keadilan. Menimbang hal itulah hakim MK mengupayakan setiap putusan yang diambilnya dapat dilakukan ataupun dipraktekkan langsung oleh masyarakat.Namun, upaya tersebut belum ada pengaturannya, sehingga membuat banyak pertanyaan bagi masyarakat.Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan, yaitu a) Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? b) Bagaimanakah konstitusionalitas putusan MK yang bersifat positive legislature dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif, data sekunder di dapat malalui penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, terkait putusan MK yang bersifat mengatur seharusnya dibuat aturan secara eksplisit serta dalam kondisi seperti apa MK dapat membuat putusan seperti itu sehingga tidak adanya kerancuan atas putusan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 Aug 2016 04:26
Last Modified: 31 Aug 2016 04:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16154

Actions (login required)

View Item View Item