ANALISIS YURIDIS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

WIDYA, ARZIL RIGITA (2016) ANALISIS YURIDIS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version

Download (416kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (178kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT WIDYA ARZIL RIGITA 1210112116 ILMU HUKUM)
SKRIPSI FULL TEXT WIDYA ARZIL RIGITA 1210112116.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, sehingga perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan suatu kewajiban. Dalam perlindungan hak asasi manusia pada tersangka perlu peraturan yang secara tegas mengatur bahwa tersangka memiliki hak yang tidak dapat diambil sewenang-wenang oleh manusia lain dalam hal ini aparat penegak hukum. Berbagai contoh pelanggaran terhadap hak tersangka dilapangan membuat perlu adanya aturan yang mengikat POLRI agar perlindungan hak asasi tercipta. Pada tanggal 22 Juni 2009 Kepolisan Negara Republik Indonesia mengesahkan PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah: 1. Bagaimana perbandingan pengaturan hak asasi manusia dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2.Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 sudah bersesuaian dengan standar due process of law. Dalam penelitian penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan perbandingan hukum, penelitian bersifat deskriptif, data yang diperoleh adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study). Analisis data yang dipakai adalah analisis data kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat di ambil kesimpulan bahwa: 1.Perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam PERKAP dan KUHAP tidak jauh berbeda, hanya saja di dalam PERKAP lebih diperinci mengenai aturan-aturan bertindak bagi anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari sub-sistem peradilan pidana dengan memberikan kewajiban dan larangan untuk Polri dalam bertindak. 2. Prinsip due process of law selalu beriringan dengan terjaminnya perlindungan hak asasi manusia. Kehadiran PERKAP yang substansinya mengatur tentang perlindungan hak asasi tersebut memberikan gambaran bahwa PERKAP memenuhi unsur minimal prinsip due process of law dan aspek-aspek yang melingkupi proses hukum yang adil yaitu the rule of law, equality before the law dan presumption of innocence.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Aug 2016 08:04
Last Modified: 30 Aug 2016 08:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16151

Actions (login required)

View Item View Item