PERBANDINGAN KEWENANGAN PENGUJIAN PERATURAN DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN PENGUJIAN OLEH PEMERINTAH PUSAT

FEBRI, ALWI (2015) PERBANDINGAN KEWENANGAN PENGUJIAN PERATURAN DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN PENGUJIAN OLEH PEMERINTAH PUSAT. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201504061510th_skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Peraturan Daerah yang dibuat Pemerintahan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangna yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum dapat dilakukan ujimateri. Uji materi Perda dapat dilakukan dengan mekanisme judicial review melalui Mahkamah Agungdan executive review melaluiPemerintah (Menteri Dalam Negeri).Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tata cara kewenangan Judicial ReviewPeraturan Daerah pada Mahkamah Agung?, Tata cara pengujian Perda pada Pemerintah Pusat?. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan komparatif. Adapun jenis data yang digunakan yakni data sekunder. Mahkamah Agung yang ditehaskan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 145 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perma Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil berwenang menguji peraturan perundang undanga di bawah undang-undang. Serta mekanisme pengajuan kebeatan ke Mahkamah Agung. Dan Pemerintah Pusat (Menteri Dalam Negeri) yang ditegaskan dalam Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat (1) (2) huruf a dan b, Pasal 3 ayat (1) (2) huruf a dan b UU No. 53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah berwenang menguji Peraturan Daerah dalam rangka pengawasan Pemerintah Daerah. Sehingga pengujian Peraturan Daerah oleh Mahkamah Agung dan Pemerintah Pusat sangat berbeda terutama dibidang formil.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Meldiany Ramadhona
Date Deposited: 18 Feb 2016 07:14
Last Modified: 18 Feb 2016 07:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1615

Actions (login required)

View Item View Item