KEPASTIAN HUKUM HAK PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) DITINJAU DARI PENGATURAN DAN KONSEP HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PEMBERI KERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

KHAIRANI, RANI (2015) KEPASTIAN HUKUM HAK PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) DITINJAU DARI PENGATURAN DAN KONSEP HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PEMBERI KERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Disertasi Fulltext)
201508141544th_khairanipdf.compressed.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: https://doi.org/10.25077/1031203011

Abstract

Perdebatan mengenai keberadaan outsourcing di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) masih berlangsung meski sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) tidak berlaku lagi. Berarti Putusan MK tersebut belum bisa menjawab keinginan pekerja/buruh untuk menghapus outsourcing, sehingga masih terjadi berbagai demonstari untuk menuntut penghapusan outsourcing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a. Bagaimanakah konsep pengaturan outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan? b. Bagaimanakah konsep hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna/pemberi kerja? c. Bagaimanakah konsep pengaturan dan hubungan kerja outsourcing yang ideal agar bisa menjamin kepastian hukum bagi pekerja outsourcing? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni melakukan penelusuran dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan outsourcing. Berdasarkan penelitian, dapat diketahui bahwa Pengaturan outsourcing tidak mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundangundangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU-nya, sehingga normanya mengandung kontradiksi antar konsep (contradictio adconceptio). Beberapa rumusannya bertentangan dengan UUD 1945 dan UU lainnya yang berkaitan dengan perlindungan kepada pekerja, bahkan dengan pasal-pasal yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan itu sendiri. Padahal prinsip yang diusung di dalam UU Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan bagi pekerja dengan tujuan agar tidak terjadi eksploitasi terhadap hak-hak pekerja (the right not to be exploited). Konsep hubungan kerja pada Pasal 65 sejalan dengan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan dapat terpenuhi unsurnya yakni adanya unsur pekerjaan, unsur perintah dan unsur upah. Sedangkan pada Pasal 66 konsep hubungan kerja dalam outsourcing pekerja terdapat sifat hubungan yang tidak simetris dengan ketentuan Pasal 1 angka 15. Hubungan antara pekerja dengan pemberi pekerja tidak jelas hubungan apa namanya karena hanya terdapat satu unsur yakni “pekerjaan”, sedangkan dengan perusahaan penyedia jasa terdapat dua unsur yakni “perintah kerja dan upah”. Ketidakjelasan konsep hubungan kerja pada Pasal 66 tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum sehingga mengakibatkan ketidakjelasan pada perlindungan kepada pekerja, apalagi adanya ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c yang mengalihkan tanggung jawab perlindungan dan syarat-syarat kerja dari perusahaan pemberi kerja/perusahaan pengguna pekerja kepada perusahaan jasa pekerja. Agar pengaturan outsourcing dan hubungan kerja dapat menjamin kepastian hukum maka perlu dilakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 65 dan 66. Untuk itu sistem outsourcing yang akan diatur harus memperhatikan prinsipprinsip good outsourcing governance, yakni: a. Perlindungan hukum, b. Nondiskriminasi, c. Pekerja harus dianggap sebagai subjek bukan objek dalam hubungan kerja, d. Benefit and welfare dari pekerja, e. Hubungan kerja yang berkesinambungan. f. Pengalihan perlindungan terhadap pekerja.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Disertasi)
Depositing User: Mr Fajrun RB
Date Deposited: 28 Aug 2016 08:22
Last Modified: 20 Oct 2017 16:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/16026

Actions (login required)

View Item View Item