PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KLAS IB BUKITTINGGI Perkara Nomor 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt

UMI, KHAIRIYAH (2015) PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KLAS IB BUKITTINGGI Perkara Nomor 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201502250218th_umi khairiyah 122012008.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (893kB)

Abstract

Perceraian yang mengakibatkan berakhirnya hubungan antara suami dan istri akan menimbulkan akibat-akibat hukum termasuk salah satunya terhadap pembagian harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Pembagian harta bersama karena perceraian ini juga terjadi di Bukittinggi dalam surat gugatan tertanggal 27 November 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bukittinggi, Nomor 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt. penulis tertarik membahas 1) Bagaimanakah faktor penyebab terjadinya pembagian harta bersama? 2) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt untuk penyelesaian sengketa harta bersama yang di luar ketentuan undang-undang yang berlaku? 3) Bagaimanakah kedudukan harta setelah isteri (tergugat) meninggal dunia?Penulis melakukan penelitian secara yuridis empiris merupakan cara prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan. Hasil penelitian yang penulis lakukan 1) Faktor Penyebab terjadinya Pembagian Harta Bersama adalah Para pihak sama-sama ingin menguasai harta, para pihak tidak menerima dan masing-masing mempertahankan karena pihak Penggugat menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta itu dan bagiannya adalan ½ bagian, sedangkan Tergugat menyatakan bahwa harta bersama yang menjadi objek perkara yang diajukan oleh Penggugat diperoleh dengan menjual harta bawaan dan utang kepada adiknya dan isi warungnya di peroleh Tergugat meminjam modal dari koperasi yang kemudian dicicil dengan gaji Tergugat sendiri dan sebagai susah payah mencari dan memperoleh harta yang digugat,2) Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt di dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di luar Ketentuan Undang-Undang Yang Berlaku adalah hakim memberikan pertimbangan sesuai teori-teori hukum, teori kepastian hukum adalah Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Agama dan dengan dikeluarkan putusan oleh Pengadilan Tinggi Agama maka tidak berlaku putusan Pengadilan Agama Bukittinggi, dan teori keadilan adalah tidak lah adil kalau pembagian ½ Penggugat dan ½ Tergugat karena kenyataannya Tergugatlah yang lebih banyak mengusahakan semuanya. Sehingga dalam kasus ini hakim melakukan penemuan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam menyelesaian sengketa pembagian harta bersama. Kata Kunci : Perceraian, Penyelesaian Sengketa, dan Pembagian Harta Bersama.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Mr Muqtadirurrijal Muqta
Date Deposited: 18 Feb 2016 07:04
Last Modified: 18 Feb 2016 07:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1600

Actions (login required)

View Item View Item