TITIEK, MARYANI (2015) BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN HIBAH WASIAT DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Full Teks)
201511201123th_tesis ok.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Kehidupan manusia dimulai dari kelahiran dan berakhir dengan kematian. Dengan adanya kematian tersebut maka beralihlah harta kekayaan tersebut kepada ahli warisnya. Kadangkala seseorang telah mengadakan ketentuan-ketentuan tertentu mengenai harta kekayaannya yang dituangkan dalam wasiat dimana agar mudah dalam pembuktian wasiat tersebut harus dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris. Hibah wasiat merupakan suatu perbuatan hukum atas peralihan harta kekayaan seseorang. Peralihan hak yang terjadi karena perbuatan hukum berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT, dalam hal ini akta Hibah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembuatan hibah wasiat, untuk mengetahui bagaimana proses balik nama sertipikat hak milik berdasarkan hibah wasiat dilakukan, dan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pelaksana wasiat dalam proses balik nama sertipikat hak milik dengan daerah penelitian Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan data lapangan yang berkaitan dengan judul yang selanjutnya pengolahan data dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa masih ada notaris yang membuat akta wasiat untuk ahli waris yang kadangkala mengabaikan bagian mutlak yang harus diterima oleh ahli waris, dalam proses balik nama sertipikat hak milik berdasarkan hibah wasiat ini terdapat perbedaan yang disebabkan masih adanya perbedaan golongan penduduk di Indonesia yaitu pribumi, keturunan Tionghoa dan Timur Asing lainnya dimana kewajiban menggunakan akta Hibah yang dibuat oleh PPAT hanya diberlakukan untuk golongan pribumi sedangkan bagi golongan Tionghoa dan Timur Asing lainnya cukup menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Notaris/Balai Harta Peninggalan. Pelaksana wasiat mempuyai kedudukan selaku kuas dari pemberi wasiat yang akan mewakili pemberi wasiat dalam penandatangan Akta Hibah dihadapan PPAT. Mengenai pelaksana wasiat tersebut belum ada aturan hukum yang mengaturnya secara rinci.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | Ms Dian Budiarti |
Date Deposited: | 28 Aug 2016 03:43 |
Last Modified: | 28 Aug 2016 03:43 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15961 |
Actions (login required)
View Item |