MEKANISME PENYUSUNAN RPJM DAERAH Pada BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA ) KAB.PASAMAN

Hatisqa, Yulian (2015) MEKANISME PENYUSUNAN RPJM DAERAH Pada BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA ) KAB.PASAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Universitas Andalas)
201509081031th_ta.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pembangunan merupakan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat disektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian akan semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh akses sumber daya sosialekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan antara lain dengan bangkit semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan spritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional. (Dedy, 2005). Pemerintah merupakan pihak yang paling penting dan berperan sebagai penggerak dalam pembangunan yaitu melalui perencanaan pembangunan. Sejak bergulirnya uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyatakan “Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945”. System perencanaan pembangunan di indonesia bersifat bottom up yaitu system perencanaan berasal dari bawah (masyarakat-daerah) ke atas pemerintah sehingga perencanaan diserahkan kepada pemerintah daerah bersama-sama masyarakat daerah, akan tetapi perencanaan tersebut harus selaras dengan program dan tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah ini, disusun perencanaan daerah suatu bentuk system perencanaan nasional yang disusun badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda). Menurut pasal 1 angka 4 undang-undang no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional. Untuk mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah, pemerintah atas nama pemerintah mentri negara Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Bappenas sudah mengeluarkan surat ederan tentang system Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam surat ederan tersebut pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), setiap suatu proses penyusunan harus mempunyai koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, dalam musrenbang tersebut seluruh pelaku/aktor pembangunan dilibatkan dalam penyusunan rencana pembangunan. Dalam system rencana di bagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM bermula dari rumussan visi, misi, arah kebijakan dan rencana indikatif program kerja Bupati, maka matriks rencana program dan kegiatan lima tahunan yang diuraikan di dalam dokumen ini adalah hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan daerah ini, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategis nasional dan provinsi. Mengingat peran fungsi RPJMD sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh stakeholders termasuk swasta dan masyarakat, maka dalam perjalanannya RPJMD perlu dilakukan evaluasi dan direvisi agar dapat berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan lingkungan strategis yang sentiasa berubah. Revisi dipandang perlu dilakukan karena terjadinya perubahan-perubahan baik dari tingkat regional, nasional maupun secara global, sehingga mengakibatkan beberapa indikator kinerja perlu dilakukan penyesuaian. Penyesuaian juga disebabkan adanya perubahan beberapa kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan sebagai puing hukum dalam penyelenggaraan pemerintah serta beberapa substansi yang telah disusun belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan mentri dalam negri no 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. RPJMD direvisi sesuai dengan PP no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. RPJMD dapat diubah dalam hal: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangundangan adanya perubahan mendasar dan rpjmd dapat direvisi bilamana adanya kemungkinan dapat merugikan negara. Revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah yang disusun, akan menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan renstra SKPD serta RKPD dan SKPD, sekaligus akan berdampak kepada penyusunan anggaran baik APBD maupun RAPBD. Yang paling diharapkan pada kesempatan ini dapat dihasilkan suatu rumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu sampai dengan tahun 2015 yang komperehensif dan realistik sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Program yang ada dalam rpjmd nantinya merupakan program priotas yang bisa menjadi pengungkit meningkatnya kesejahteraan masyrakat, meningkatnya pelayanan publik dan bisa menjadi ukuran daya saing daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini sangat penting sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan daerah untuk masa lima tahun dan dengan adanya sebuah perencanaan jangka menengah daerah ini dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui, perkiraan dilakukan mengenai potensi-potensi dan prospek-prospek perkembangan, tetapi juga mengenai hambatan-hambatan dan resiko-resiko yang mungkin dihadapi, hal ini mengusahakan supaya ketidakpastian dapat dibatasi seminimum mungkin. RPJMD kabupaten Pasaman sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan peraturan bupati pasaman no 42 tahun 2006 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman tahun 2010-2015. RPJMD yang disusun tersebut menggunakan pola penyusunan sebagaimana yang digunakan oleh Bappenas dalam menyusun RPJM nasional. Mengingat diperlukannya rumusan kebijakan umum dan kebijakan keuangan yang lebih aplikatif serta program pembangunan yang terindikasi maka direncanakan untuk melakukan revisi. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Pasaman mengarah pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupten Pasaman tersebut. Dimana visi dari Kabupaten Pasaman adalah “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Pasaman yang maju dan berkeadilan”. Pola penyusunan RPJMD ini dimulai dari menggabungkan pola penyusunan sebagaimana yang diterapkan oleh Bappenas dalam penyusunan RPJMN dan pola penyusunan menurut surat edaran mentri dalam negri no 050/2020/SJ tanggal 11 agustus 2005 tentang petunjuk penyusunan RPJP daerah dan RPJM daerah. Untuk menyempurnakan kesesuaian penyusunan program pembangunan dengan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah juga diperhatikan peraturan mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 30 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2008. Untuk memenuhi rasa kurositas penulis mengenai rencana pembangunan jangka menengah daerah, maka penulis mengangkat sebuah topik yang berjudul “Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupten Pasaman”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Mr Iswadi S Nupin
Date Deposited: 27 Aug 2016 05:13
Last Modified: 27 Aug 2016 05:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15823

Actions (login required)

View Item View Item