TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA KOTA PADANG

Viona, Mayolantika (2015) TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Universitas Andalas)
201509021243nd_ta pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat berperan penting salah satunya adalah pajak. Dengan adanya penerimaan pajak, pemerintah dapat memperbesar kemampuan membangun, memperluas ruang gerak pendanaan bagi berbagai macam program kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Adanya bentuk kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, seperti dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat tentunya akan menghasilkan sesuatu yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Bagi pemerintah dapat melaksanakan kewajibannya sebagi fasilitator dalam melayani publik, dan bagi masyarakat sendiri dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dari pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat adalah dengan adanya kegiatan pemungutan pajak. Pajak yang diberikan oleh masyarakat dapat digunakan oleh pemerintah sebagai penunjang kegiatan pembangunan yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini pemerintah telah memperlihatkan kinerja yang sangat baik yang terlihat dari berbagai prestasi yang berhasil diraih oleh pemerintah, khususnya Direktorak Jendral Pajak dalam mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat atau Wajib Pajak. Dan juga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi tentang perpajakan, dengan demikian tentunya dapat menjaring lebih banyak lagi wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Sehingga dengan bertambahnya wajib pajak akan bertambah pula penerimaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Direktorat Jendral Pajak memiliki unit kerja yaitu kantor pelayanan pajak, yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun tidak. Salah satu unit kerja yang terletak pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak sumatra barat dan jambi adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang adalah salah satu lembaga yang bertugas sebagai pemungut pajak. Bentuk penerimaan pajak yang dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari berbagai jenis, salah satu diantaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ini meruoakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negri. Penerimaan pajak tersebut tentunya diharapkan mencapai target yang telah ditentukan dan juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dari penerimaan pajak tersebut tentunya akan digunakan untuk kepentingan melayani kebutuhan publik yang dijalankan oleh pemerintah Maka dari itu, penulis tertarik untuk membahas “TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA KOTA PADANG”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Mr Iswadi S Nupin
Date Deposited: 27 Aug 2016 03:31
Last Modified: 27 Aug 2016 03:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15790

Actions (login required)

View Item View Item