MAKNA KERAHASIAAN PADA AKTA NOTARIS

MAHYUDIN, YUSDAR (2014) MAKNA KERAHASIAAN PADA AKTA NOTARIS. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201503231438rd_mahyudin yusdar.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan undang-undang lainnya. Notaris bukanlah para pihak yang menjadi bagian dari suatu akta, karena notaris hanyalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik dimana seluruh isinya merupakan kehendak dan pernyataan yang dibuat atas dasar keinginan dan permintaan para pihak. Oleh karenanya notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai isi akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta. Kewajiban tersebut juga diikat dengan ikrar sumpah/janji jabatan notaris yang diucapkan notaris sebelum melaksanakan tugas jabatannya. Selain itu, kerahasiaan akta juga diikat dengan kode etik notaris. Negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kerahasiaan akta notaris sebagai akta autentik. Kewajiban merahasiakan akta oleh notaris, mempunyai alasan-alasan secara yuridis. Maka dari hal tersebut, dalam tesis ini penulis menjadikan rumusan masalah yang diteliti adalah; apa makna kerahasiaan dalam akta notaris, sejauhmana batasan kerahasiaan akta notaris serta bagaimana penegakan hukum terhadap kerahasiaan akta notaris? Untuk menjawab hal tersebut, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui pendekatan normatif berupa penelusuran bahan pustaka yang mengutamakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan dan tertier. Sedangkan jenis penelitiannya bersifat deskriptif analitis yaitu dengan menguraikan fakta dengan memperbandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang makna kerahasiaan akta notaris. Dari penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa terdapat hal-hal yang esensial sehingga membuat akta notaris wajib dirahasiakan, yaitu bahwa karena akta notaris selain merupakan arsip negara dan menjadi rahasia jabatan oleh notaris, didalamnya berisi tentang keinginan dan pernyataan para pihak yang mesti dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. Sehingga, notaris hanya bisa membuka kerahasiaan isi akta apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, yaitu apabila berkenaan dengan kepentingan negara, kepentingan penegakan hukum, kepentingan para pihak dan kepentingan ahli waris. Artinya, kerahasiaan akta notaris bukanlah kerahasiaan yang bersifat absolut. Akta notaris juga bisa dibuka apabila atas persetujuan para pihak yang bekepentingan langsung dengan akta dan jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. Tanggung jawab merahasiakan isi akta notaris juga dibebankan kepada pihak yang terafiliasi dengan notaris. Berkenaan dengan kelalaian dan kesengajaan notaris serta pihak terafiliasi membuka kerahasiaan akta tanpa mengikuti ketentuan dan mekanisme yang dibenarkan undang-undang, mengakibatkan dapat terkena sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata. *** Kata kunci: kerahasiaan akta, akta notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Mr Muqtadirurrijal Muqta
Date Deposited: 17 Feb 2016 04:24
Last Modified: 17 Feb 2016 04:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1575

Actions (login required)

View Item View Item