Afdal, Prima Putra (2015) PERBANDINGAN KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PARLEMEN DI NEGARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Universitas Andalas)
201508071427th_afdalfrimaputra.compressed.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Parlemen merupakan elemen terpenting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Selain menjalankan kewajibannya sebagai pemegang kekuasaan legeslatif, parlemen juga turut serta sebagai wakil rakyat yang mutlak memperjuangkan hak-hak konstituennya. Parlemen yang sebagaimana terbentuk untuk mengurusi kekuasaan legeslatif tentunya memiliki wewenang untuk menjalankan fungsinya. Secara umum wewenang parlemen fungsinya adalah memantau, menjalankan dan menjaga agar segala kebijakan-kebijakan pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan dan kewenangan parlemen di negara Indonesia dan Amerika Serikat.Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah : Pertama Bagaimana kedudukan dan kewenangan Parlemen di Negara Indonesia dan Amerika Serikat. Kedua, Bagaimana persamaan dan perbedaan antara kedudukan dan kewenangan Parlemen di Indonesia dan Amerika Serikat. Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum dan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian yang penulis lakukanterhadap permasalahan yang telah penulis kemukakan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama menganut jenis parlementer dua kamar dimana terdapat dua kamar yang saling berhubungan terkait kekuasaan legislatif. Parlemen Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR yang anggotanya berasal dari DPR dan DPD. Amerika Serikat menganut jenis parlemen dua kamar dimana terdapat dua kamar yang saling berhubungan terkait dengan kekuasaan legislatif akan tetapi House of Representative tidak tidak berwenang dalam melakukan persetujuan terhadap pemilihan lembaga-lembaga negara karena itu merupakan wewenang Senat. Sedangkan di Indonesia yang berhak memberi persetujuan keepala lembaga-lembaga adalah DPR.Senat dan DPD memiliki persamaan yaitu sama-sama berasal dari keterwakilan daerah atau negara bagian dan merupakan kamar kedua dalam struktur legislatif. Namun letak perbedaannya yaitu kewenangan DPD yang sangat lemah dimana DPD tidak memiliki kewenangan yang bersifat keputusan berbeda dengan Senat yang kewenangannya sangat kuat dan malah hampir sama kuat dengan kamar pertama.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Mr Iswadi S Nupin |
Date Deposited: | 24 Aug 2016 06:11 |
Last Modified: | 24 Aug 2016 06:11 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15578 |
Actions (login required)
View Item |