PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA NOMOR 003/PUU-IV/2006 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945

NOFRIANTO, NOFRIANTO (2011) PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA NOMOR 003/PUU-IV/2006 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
CRV0347.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (402kB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi yang mempunyai tugas dan wewenang yang diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Salah satu tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dimana putusannya bersifat final dan mengikat. Dalam beberapa putusannya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan melebihi dari yang dimohonkan (ultra petita). Namun, belum ada ketentuan mengenai ultra petita baik dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Salah satu putusan tersebut adalah putusan perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan, apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? apakah implikasi hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? untuk menjawab pertanyaan diatas penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif yang tergolong dalam jenis penelitian hukum normative, yaitu penelitian terhadap norma yang terdapat dalam hukum positif yang memandang hukum sebagai kaidah tertulis atau tidak tertulis ataupun suatu keputusan dari lembaga yang berwenang. Dari hasil pembahasan, penulis berkesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, telah memutus melebihi permohonan (ultra petita) yaitu, pernyataan batal atau tidak mengikatnya secara hukum penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Memutus bahwa sifat perbuatan melawan hukum secara materiil di dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK batal dan tidak mengikat secara hukum. Penulis sangat menyarankan agar ketentuan mengenai ultra petita ini diatur lebih lanjut baik dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) maupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin kepastian hukum nantinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 23 Aug 2016 09:47
Last Modified: 23 Aug 2016 09:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15538

Actions (login required)

View Item View Item