Transparansi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Romelio, Romelio (2016) Transparansi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
Abstrak saja.pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
Bab 1 saja.pdf - Published Version

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB AKHIR)
Bab Akhir penutup saja.pdf - Published Version

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka saja.pdf - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULLTEXT)
SKRIPSI FULL(1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (941kB)

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah cabang kekuasaan Legislatif yang diamanahkan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam hal proses sinkronisasi, harmonisasi dan pembulatan Draft Rancangan Undang-Undang, DPR memiliki alat kelengkapan khusus yang mengemban proses-proses awal legislasi tersebut, yakni sebuah Badan Legislasi (Baleg). Kewenangan dari Baleg yang kian diperkuat oleh revisi Undang- Undnag MD3 yang baru, yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), bahwasanya tidak disertai dengan penambahan akses pengawasan terhadapnya. Di dalam revisi Undang-Undang MD3 ini, bahwa terjadi berbagai penguatan di berbagai sisi pada kelembagaan DPR, khususnya di sini yang dipersoalkan adalah Badan Legislasi. Penguatan kewenangan Baleg ini sangat disayangkan tidak didampingi oleh peningkatan unsur transparansi keadaan internal kelembagaan. Bahkan jika ditelusuri bahwa unsur transparansi tersebut malah dikurangi jika dibandingkan dengan versi Undang-Undang ini sebelum direvisi, tepatnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3. Dalam meningkatkan akuntabilitas dan rasa tanggungjawab dari Anggota Dewan yang terhormat ini, publik hendaknya memiliki kemudahan dalam akses informasi DPR. Perlu digaris bawahi bahwa salah satu penyebab timbulnya aturan-aturan bermasalah dalam suatu Undang-Undang adalah terletak pada proses legislasinya dan itu merupakan tugas yang dipusatkan pada Badan Legislasi (Baleg). Maka di sini dapat diketahui bahwa Transparansi dalam proses legislasi merupakan sesuatu yang urgent.Dengan melihat aturan-aturan bermasalah dan khususnya tingkat transparansi kelembagaan DPR, wacana ini menarik untuk diteliti. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui aturan hukum di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang bertentangan dengan prinsip transparansi, dan untuk mengetahui bagaimana transparansi Badan Legislasi DPR menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yakni menguji aturan dalam suatu Undang-Undang dengan substansi peraturan perundangundangan lain, baik secara vertikal maupun horizontal dalam hierarki peraturan perundangundangan. Norma-norma yang berkenaan dengan transparansi DPR akan di analisis dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, asas-asas dan pendapat para ahli. Di dalam penelitian ini tentunya difokuskan pada badan Legislasinya. Data yang didapat dalam proses penelitian ini bersumber dari data yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara terhadap pihak terkait. Dengan kondisi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang tercermin dari hasil kerja Baleg dalam merancang substansi yang ada pada Undang-Undang MD3, dan juga gejolak penolakan masyarakat terhadap sejumlah revisi Undang-Undang dari Baleg, maka hal itu telah menggambarkan bahwa Badan Legislasi DPR menurut Undang-Undang MD3 memiliki porsi transparansi kelembagaan yang minim dan bahkan kurang dari versi sebelum revisinya, yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Aug 2016 03:52
Last Modified: 22 Aug 2016 03:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15419

Actions (login required)

View Item View Item