PENGGUNAAN BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN PADA BANK NAGARI CABANG BUKITTINGGI

Jundi, Fadlillah (2014) PENGGUNAAN BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN PADA BANK NAGARI CABANG BUKITTINGGI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Universitas Andalas)
201411031535rd_ta full ok.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan ekonomi Indonesia saat ini terlihat cukup baik di semua sektor ekonomi. Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha milik swasta atau badan usaha yang berorientasi profit maupun badan usaha sosial akan berusaha untuk memperkenalkan produk yang dihasilkanya pada konsumen. Bentuk presentasinya adanya penyerahan barang oleh pihak yang satu sedangkan pihak yang lainnya melakukan pembayaran. Dalam transaksi pembayaran ini banyak pula cara dan instrumen yang digunakan oleh pihak terkait. Hal semacam ini terjadi karena kemajuan teknologi, perkembangan dunia usaha dan tuntutan masyarakat yang ingin lebih praktis dalam melakukan transaksi. Bank sebagai sarana pendorong kemajuan dalam sektor ekonomi harus mengikuti perkembangan ekonomi, Salah satunya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan operasional Bank secara langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi kelangsungan hidup suatu perusahaan jasa. Bank yang mempunyai fungsi utama menghimpun dana dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus unit) dan menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Untuk meningkatkan pendapatan bank itu sendiri bank harus terus menerus melakukan pemasaran. Perekonomian masyarakat saat ini tidak dapat dipisahkan dari pengaruh perbankan. Peran serta ini memiliki banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat itu sendiri khususnya bagi nasabah bank tersebut. Menurut undang– undang NO. 10 tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kemasyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk–bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan perkembangan perekonomian dalam sektor perdagangan mengarah pada persaingan usaha yang ketat. Semakin tinggi persaingan menyebabkan semakin banyak bank yang memperebutkan pasar, sehingga perusahaan harus mampu mampu bersaing. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan kemampuan yang menyangkut service yang diberikan, daya bersaing dan daya kreativitas dalam usaha. Pada dasarnya tingkat persaingan usaha menuntut akan kemudahan dan kecepatan yang didapatkan dari produk ( jasa ) yang dihasilkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat konsumtif, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pembayaran. Karena kebutuhan pembayaran semakin meningkat seiring dengan peningkatan mobilitas keuangan yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga keuangan dan penyedia jasa keuangan atau bank. Dengan demikian, diharapkan orang dalam memenuhi kebutuhan pembayarannya tidak perlu lagi menggunakan alat pembayaran yang berupa uang tunai melainkan dengan cara menerbitkan surat berharga (warkat) sebagai alat pembayaran tidak langsung guna melaksanakan aktivitas pembayaran maupun penagihan melalui perantara bank. Uang rupiah yang beredar di Negara Indonesia merupakan alat pembayaran yang sah berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diamandemen dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 (disebut juga UU Bank Indonesia 1999/2004). Cara penyelesaian kewajiban pembayaran lain yang dapat digunakan didasari pada kesepakatan dari para pihak-pihak yang terkait, misalnya barter (tukar-menukar). Perkembangan perbankan sekarang dikenal beberapa jenis surat berharga yang diatur diluar KUHD seperti Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, Sertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia dan sebagainya. Timbulnya surat berharga diluar KUHD ini sebagai akibat perkembangan dunia perbankan yang meningkat pesat guna memenuhi kebutuhan dan kenyamanan masyarakat (nasabah) bank dalam lalu lintas transaksi pembayaran. Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling tua yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD), sementara bilyet giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Penggunaan cek dan bilyet giro untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan cek dan bilyet giro dalam melakukan pembayaran. Cek dan bilyet giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik cek dan bilyet giro terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara cek dan bilyet giro, seperti pencairan cek dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara bilyet giro hanya dapat dicairkan dengan pemindah bukuan. Selain itu cek, khususnya cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan. Peran bilyet giro dalam lalu lintas pembayaran sangat penting sekali artinya, walaupun awalnya bilyet giro belum dikenal dan disenangi oleh masyarakat yang hanya mengenal cek sebagai alat pembayaran, tetapi secara perlahan saat perekonomian mulai stabil dan dalam era modern ini masyarakat luas semakin suka menggunakan bilyet giro karena beberapa hal berikut ini: a) Penggunaanya lebih aman karena setelah bilyet giro telah di isi lengkap nama dan rekening bank penerima, bilyet giro tersebut tidak dapat diipakai oleh orang lain apabila hilang. b) Kewajiban menyediakan dana baru timbul setelah tanggal efektif tiba (jatuh tempo). c) Pelaksanaan perintah sampai pada tujuannya, bilyet giro yang telah diisi lengkap oleh penarik tidak dapat beredar lagi dan penarik dapat mengetahui segera bahwa dananya sudah dipindah bukukan kedalam rekening yang dituju. d) Mempunyai kepastian hukum karena bilyet giro yang telah beredar tidak dapat dibatalkan selama tenggang waktu penawaran. e) Merupakan anjuran Bank Indonesia untuk mengatur peredaran uang kartal. Bilyet giro merupakan surat berharga dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif (jatuh tempo). Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindah bukuan yang dimaksud dalam bilyet giro itu sudah dilaksanakan oleh Bank. Didalam Bilyet Giro pihak yang menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Berdasarkan uraian di atas maka penulis terarik untuk membahasnya lebih dalam mengenai , “Penggunaan Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran Pada Pt. Bank Nagari Cabang Bukittinggi”. Dipilihnya Bank Nagari sebagai objek penelitian karena Bank Nagari merupakan salah satu satu Bank Daerah yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam hal bank yang memberikan pelayanan yang baik terhadap nasaba penyimpan dana dan juga menjalankan fungsi sebagai penyimpan tabungan dan giro, disamping itu Bank Nagari juga menyediakan alat pembayaran berupa penggunaan bilyet giro yang memberikan rasa aman dan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Mr Iswadi S Nupin
Date Deposited: 20 Aug 2016 08:31
Last Modified: 20 Aug 2016 08:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15325

Actions (login required)

View Item View Item