PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PELAKSANAAN PERALIHAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DARI KREDITUR LAMA KEPADA KREDITUR BARU PADA PERBANKAN KOTA PADANG (Studi pada Kantor Notaris dan PPAT Harti Virgo Putri, S.H. dan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk, Cabang Padang)

IRSYAD, RAHMADI (2011) PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PELAKSANAAN PERALIHAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DARI KREDITUR LAMA KEPADA KREDITUR BARU PADA PERBANKAN KOTA PADANG (Studi pada Kantor Notaris dan PPAT Harti Virgo Putri, S.H. dan PT. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk, Cabang Padang). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
CRV0275.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (234kB)

Abstract

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Bank konvensional, dalam memberikan kredit, meminta kepada nasabah atau debitur untuk menyerahkan jaminan. Jaminan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Salah satu bentuk dari jaminan kebendaan adalah Hak Tanggungan. Objek dari Hak Tanggungan adalah tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah. Tanah merupakan jaminan yang menguntungkan karena harga jual tinggi, nilai yang terus meningkat dan tidak mengalami kemerosotan. Di sisi lain, Debitur menginginkan kredit yang besar, bunga kredit yang kecil, pelayanan kredit yang lancar, tidak berbelitbelit dan baik. Sehingga Debitur melakukan pengalihan kredit yang sudah berjalan pada Bank lama kepada Bank baru yang lebih memiliki prospek bagus dengan jaminan yang sama. Peralihan Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17 UUHT, yaitu disebabkan karena cessi, subrogasi, pewarisan atau merger. Peralihan jaminan Hak Tanggungan dari kreditur lama kepada kreditur baru telah banyak dilakukan dalam praktek perbankan dan tidak telepas dari peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta Notaris merupakan alat bukti yang kuat dan menjadi perlindungan bagi Bank dan Debitur. Penjaminan dengan Hak Tanggungan diperlukan akta PPAT karena berhubungan dengan tanah. Jadi, sebaiknya kedudukan Notaris juga sebagai PPAT (Notaris dan PPAT) karena ia sudah mengerti dari awal perjanjian sampai pembuatan akta yang berhubungan dengan pembebanan Hak Tanggungan. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui peran Notaris dan PPAT dalam pelaksanaan peralihan jaminan Hak Tanggungan dari kreditur lama kepada kreditur baru pada Perbankan Kota Padang dan hambatan dalam pelaksanaan serta penyelesaiannya. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data kepustakaan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian di lapangan. Sumber data yuridis adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004, PP No. 38 Tahun 1997 tentang Peraturan Jabatan PPAT, dan Peraturan lainnya berkaitan dengan peran Notaris dan PPAT serta Peralihan Hak Tanggungan. Data sosiologis dari hasil wawancara dengan salah satu Notaris dan PPAT di Kota Padang. Hasil penelitian bahwa peran Notaris dan PPAT meliputi pembuatan akta-akta dan surat kuasa yang berhubungan dengan pelaksanaan, pelaksanaan pengikatan serta melakukan pengarsipan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa peran Notaris dan PPAT tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaan peralihan Jaminan Hak Tanggungan dari kreditur lama kepada kreditur baru pada perbankan Kota Padang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 20 Aug 2016 02:28
Last Modified: 20 Aug 2016 02:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15274

Actions (login required)

View Item View Item