KEPASTIAN HUKUM TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DILAKUKAN PENCORETAN PENDAFTARAN (ROYA)

VINDA, NORIZA YUHENDRA (2015) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DILAKUKAN PENCORETAN PENDAFTARAN (ROYA). Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512071411th_teses ok 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ditentukan bahwa jaminan fidusia wajib didaftarkan. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Administrasi Hukum Umum No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (online) proses pendaftaran tidak lagi dilakukan secara manual. Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ditentukan bahwa setelah hutang dari pemberi fidusia telah dilunasi harus ada laporan mengenai hapusnya jaminan fidusia. Kurangnya kesadaran masyarakat terutama para penerima fidusia, kuasa atau wakilnya untuk melakukan permohonan pencoretan terhadap objek jaminan fidusia yang telah berakhir di Kantor Pendaftaran Fidusia, untuk selanjutnya dicoret dalam Buku Daftar Fidusia secara online yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat berdampak pada administrasi pendaftaran objek jaminan tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya pembebanan kembali terhadap objek jaminan yang masih terdaftar dan juga untuk melindungi kepentingan si kreditor baru. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah kepastian hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak dilakukan pencoretan pendaftaran (roya) dan akibat hukum bagi objek jaminan fidusia yang tidak dilakukan pencoretan pendaftaran (roya). Untuk memperoleh data penelitian yang akurat, digunakan metode penelitian yuridis normatif yang berasal dari data sekunder yang dikumpulkan oleh penulis dengan menekankan aspek hukum yang berkaitan dengan permasalahan kemudian dihubungkan dengan bahan hukum yang ada. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa kepastian hukum terhadap jaminan fidusia yang tidak dilakukan pencoretan pendaftaran (roya) adalah dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dimana penerima fidusia memberitahukan mengenai hapusnya jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, hal tersebut ditambah dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang memberikan kewajiban penghapusan agar dapat dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari. Namun, kurangnya kesadaran para penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya serta tidak adanya sanksi tegas mengenai kewajiban pencoretan pendaftaran (roya) menjadi kendala dalam menjamin kepastian hukum terhadap jaminan fidusia. Pencoretan pendaftaran (roya) menjadi perlindungan hukum bagi para pihak baik secara yuridis dan administratif serta memberi kepastian terhadap objek yang dijaminkan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Jaminan Fidusia, dan Pencoretan Pendaftaran (Roya)

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 12 Feb 2016 07:42
Last Modified: 12 Feb 2016 07:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1527

Actions (login required)

View Item View Item