JAMINAN PERLINDUNGAN HAK ATAS AIR MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

SHALEH, AL GHIFARI (2015) JAMINAN PERLINDUNGAN HAK ATAS AIR MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Diploma thesis, Upt Perpustakaan.

[img] Text
201512181432th_skripsi full upload.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (709kB)

Abstract

Cita-cita negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) salah satunya ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemudian pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa air dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataannya masyarakat masih kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk mengembangkan kehidupan yang layak. Salah satu penyebabnya adalah tidak memadainya jaminan perlindungan hak atas air yang diberikan oleh undang-undang. Setelah reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan tujuan peyeimbang kekuasaan pembentuk undang-undang (legislatif) melalui kewenangan pengujian undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah pengaturan hak atas air di Indonesia dan bagaimanakah jaminan perlindungan hak atas air melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut sejarahnya, pengaturan air mengedepankan fungsi sosial dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat. Pada masa reformasi barulah terdapat aturan undang-undang yang secara eksplisit menjamin hak atas air masyarakat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun didalam undang-undang yang sama pulalah dibuka peluang swastanisasi air yang berisko tidak terlindunginya hak atas air masyarakat yang kemudian diuji dua kali hingga akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui penafsiran konstitusi menyatakan jaminan perlindungan hak atas air sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati (to respect), dilindungi (to protect), dan dipenuhi (to fulfill) oleh negara c.q pemerintah sebagai turunan dari Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) dan 28I ayat (4) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menekankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat yang diambil langsung dari sumber air melalui hak guna pakai air tanpa memerlukan izin merupakan pernghormatan terhadap hak atas air. Sedangkan tanggung jawab pemenuhan hak atas air masyarakat yang bergantung pada jaringan distribusi harus dipenuhi oleh pemerintah melalui penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjamin hak atas air dengan harga yang terjangkau. Apabila masih ada ketersediaan air barulah dapat diberikan izin untuk usaha swasta. Dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, maka tafsir konstitusional tersebut seharusnya dilaksanakan. Sehingga diharapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang baru tentang sumber daya air berdasarkan penafsiran pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah memberikan jaminan perlindungan hak atas air. Tentunya hal ini amat berkaitan dengan peran masyarakat untuk mengawasi pembentukannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JX International law
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 12 Feb 2016 07:31
Last Modified: 12 Feb 2016 07:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1513

Actions (login required)

View Item View Item