PEMBERIAN IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM WATERPARK SEMAGI OLEH DINAS PERIZINAN DAERAH KABUPATEN MUARA BUNGO

WIWIN, ANDIKA (2015) PEMBERIAN IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM WATERPARK SEMAGI OLEH DINAS PERIZINAN DAERAH KABUPATEN MUARA BUNGO. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi)
201601071346th_hubungan amplitudo gelombang fibrilasi nilai lavi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (921kB)
[img]
Preview
Text
201512171357th_wiwin andika.pdf

Download (971kB) | Preview

Abstract

WaterPark Semagi merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha di bidang pariwisata yaitu rekreasi dan hiburan umum. Sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan pemilik usaha harus memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan. Ada banyak izin-izin yang harus di penuhi oleh pemilik usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha WaterPark. Berdasarkan dari uraian latar belakang maka yang jadi permasalahan penelitian ini adalah : pertama, bagaimana Proses Pemberian Izin WaterPark Semagi oleh Dinas Perizinan Kabupaten Bungo, kendala-kendala apasaja yang ditemui dalam Proses Pemberian Izin WaterPark Semagi Oleh Dinas Perizinan Kabupaten Bungo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang melihat atau mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan kemudian membandingkan dengan apa yang terjadi di lapangan. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa : a) Proses Pemberian Izin WaterPark Semagi oleh Kantor Perizinan Daerah kabupaten Bungo belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, yaitu ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang tetap di keluarkan meskipun tanah tempat bangunan merupakan objek sengketa. b) kendala yang ditemui dalam Proses Pemberian izin WaterPark Semagi yaitu adanya keterbatasan kewenangan Kantor Dinas Perizinan dalam Mengeluarkan Izin karena pada waktu proses pemberian izin WaterPark Semagi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu daerah belum terbentuk dan masih berupa Kantor Pelayanan Perizinan yang memiliki kewenangan terbatas. Karena banyaknya izin yang harus dipenuhi dan tidak didukung oleh pelayanan perizinan satu pintu maka proses pengurusan izin harus dilakukan di instansi yang berbeda beda. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah : untuk dapat menjalankan kegiatan usaha setiap pemilik usaha wajib untuk memenuhi persyaratan perizinan, setiap persyaratan perizinan yang di wajibkan harus di penuhi agar pemilik usaha dapat menjalankan usaha dengan aman dan lancar, dalam proses pemberian izin pemberi izin harus bertindak cermat dan teliti agar tujuan dari dikeluarkannya izin tersebut dapat tercapai.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Roni Purnama
Date Deposited: 18 Aug 2016 02:32
Last Modified: 18 Aug 2016 02:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/15109

Actions (login required)

View Item View Item