PEMEKARAN DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI SUMATERA UTARA

ALINAPIA, NAPIA (2015) PEMEKARAN DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI SUMATERA UTARA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Disertasi Fulltext)
201506301229th_alinapia pdf.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
Official URL: https://doi.org/10.25077/0931203001

Abstract

Penelitian ini berjudul: Pemekaran Daerah dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah di Sumatera Utara”. Permasalahannya adalah, Pertama, bagaimana perangkat hukum di Indonesia, mengatur mengenai permasalahan otonomi daerah dan pemekaran wilayah? Kedua, apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara? dan yang ketiga, bagaimana pelaksanaan pemekaran daerah di Sumatera Utara dan implikasinya terhadap otonomi daerah di Sumatera Utara?Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dan empiris.Data dikumpulkan dengan cara observasi dan interview (wawancara) mendalam dari sumber data yang sesuai dengan level pendekatannya. Data yang ada langsung dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan mencoba mencari penjelasan secara konprehensif terhadap aktivitas yang terjadi dalam pemekaran daerah dan implikasinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Utara.Hasil penelitian menyimpulkan; Pertama, perangkat hukum yang mengatur pemekaran daerah dan otonomi daerah adalah: 1)Dasar Konstitusional, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 (Dekrit 5 Juli 1959) dan UUD 1945 (Amandemen) yang mengatur otonomi daerah, tapi tidak mengatur pemekaran daerah.2) Dasar Operasional, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang mengatur masalah otonomi dan pemekaran daerah dengan kriteria: secara tidak tegas, tegas mengatur tapi tidak melaksanakan, tegas mengatur dan mendorong pemekaran, tegas mengatur tapi membatasi pemekaran (moratorium), serta tegas mengatur dengan persiapan.Kedua, faktor-faktor terjadinya pemekaran daerah di Sumatera Utara adalah faktor intrinsik (dalam), ekstrensik (luar), penarik (pull), pendorong (purh), politik, ekonomi,sosial budaya, dan hukum. Ketiga, pelaksanaan pemekaran di Sumatera Utara berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keinginan masyarakat.Sedangkan implikasi pemekaran daerah terhadap pelaksanaan otonomi daerah bagi kabupaten Induk berhasil menghantarkan daerah pemekaran sebagai daerah otonom baru untuk melaksanakan pemerintahan sebagaimana daerah otonom lainnya di Sumatera Utara dan tetap dapat melaksanakan pemerintahan sekalipun terjadi pemekaran.Kemudian bagidaerah pemekaran sekalipun daerah tersebut baru dibentuk tapi proses pemerintahan di daerah (otonomi daerah) dapat terlaksana dengan baik dengan bukti bahwa daerah tersebut dapat membiayai pemerintahan sendiri tanpa ketergantungan dari pemerintah Pusat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Disertasi)
Depositing User: Mr Fajrun RB
Date Deposited: 14 Aug 2016 03:36
Last Modified: 20 Oct 2017 10:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14932

Actions (login required)

View Item View Item