PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUY BACK) PADA PERSEROAN TERBATAS TERKAIT DENGAN PERATURAN OJK NOMOR: 2/POJK.04/2013

MELKY, KURNIAWAN MENRA (2015) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUY BACK) PADA PERSEROAN TERBATAS TERKAIT DENGAN PERATURAN OJK NOMOR: 2/POJK.04/2013. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512101300th_skripsi melky 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawsan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang tepat untuk mengawasi dan menyelenggarakan sektor jasa keuangan. Sebagai lembaga jasa keuangan di Indonesia, OJK berwenang untuk mengawasi dan menjalankan pasar modal dengan baik, ketika pasar modal sedang mengalami penurun atau berfluktuasi secara signifikan maka OJK berhak mengeluarkan peraturan, seperti peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan tanpa melaluI Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peraturan ini dikeluarkan karna keadaan pasar mengalami penurunan secara signifikan, tetatpi peraturan yang dikeluarkan oleh OJK bertentangan dengan Undang-Undang Persroan Terbatas (UUPT), yang mana di dalam UUPT mengatakan bahwa setipa pembelian kembali atau pengalihan saham harus atas persetujuan RUPS, kecuali diatur lain oleh undang-undang pasar modal. Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis tertarik ingin meneliti mengenai peran dan tanggung jawab direksi dalam pembelian kembali saham pada perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan data utama yang dijadikan bahan acuan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan pihak OJK yaitu, bagian Pengembangan Emiten dan Perusahaan Publik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diketahui bahwa, Atas kewenangan yang dimiliki OJK tersebut maka para direksi perusahaan melakukan pembelian kembali saham, yang mana dalam melakukan pembelian kembali saham tersebut direksi tidak melalui RUPS. Didalam UUPT juga sudah di jelaskan mengenai tanggung jawab seorang direksi dalam melakukan pembelian kembali saham tersebut, yang mana apabila terjadi kesalahan dalam melakukan pembelian kembali saham tersebut maka seorang direksi harus menanggung kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat dari kesalahannya tersebut. Tetapi di dalam perarutran OJK tersebut memang membolehkan perusahaan melakukan pembelian kembali saham tanpa melalui RUPS, dengan syarat perushaan yang ingin melakukan pembelian kembali saham tersebut harus mengikuti syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut. Apabila dalam melakukan pembelian kembali saham, perusahaan tidak mengikuti syarat yang telah ditentukan, maka saham yang dibeli kembali tersebut batal demi hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 12 Feb 2016 03:54
Last Modified: 12 Feb 2016 03:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1492

Actions (login required)

View Item View Item