PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN PARIWISATA PANTAI PURUS KOTA PADANG

RIKI, RUSPIANDA (2015) PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN PARIWISATA PANTAI PURUS KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201508081203th_tesis full riki ruspianda.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (679kB)

Abstract

Pengembangan objek wisata di Kota Padang tertuang dalam RPJMD 2014-2019 Kota Padang dan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kota Padang. Pantai Purus Padang merupakan salah satu objek wisata andalan kota Padang. Keberadaan objek wisata Pantai Purus diharapkan berkontribusi positif terhadap masyarakat. Tujuan penelitian ini yaitu 1) Mendeskripsikan pengembangan kawasan pariwisata Pantai Purus oleh Pemerintah Kota Padang; 2) Mendeskripsikan peran serta masyarakat dalam mendukung pengembangan objek wisata Pantai Purus Padang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan gabungan metode studi kasus dan survei. Hasil penelitian menunjukan bahwa didalam Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang tahun 2014-2019 dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang mencanangkan pembangunan sektor kepariwisataan dan pelestarian kebudayaan alam Minangkabau sebagai salah satu sektor unggulan pembangunan. Pemerintah Kota menetapkan 3 (tiga) sektor pengembangan Pariwisata Kota Padang yaitu : Pembenahan Destinasi Wisata terpadu Gunung Padang; Pelestarian Budaya, dengan menggerakkan sanggar-sanggar kesenian budaya Minang, permainan anak nagari, dan melaksanakan eventevent yang berbasis kesenian Minang; dan Peningkatan kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Ketiga sektor pengembangan pariwisata tersebut mulai direalisasikan pada tahun 2015. Pada objek wisata Pantai Purus, ada 3 isu yang ditemukan dalam pengembangannya yaitu Relokasi dan penataan pedagang di sepanjang Pantai Purus, Pembersihan Pantai Purus, dan Penertiban parkir. Pada pengembangan pariwisata Panti Purus didasari oleh Peraturan Walikota Padang nomor 253 tahun 2014 yang mana implementasi kebijakan tersebut diberlakukan mulai tahun 2015. Selanjutnya ada kebijakan dalam penertiban parkir dikawasan pariwisata pantai Purus. Kebijakan tersebut dibuat oleh Pemerintah Kecamatan Padang Barat bersama Muspika Kecamatan dan Kelurahan Purus. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Adapun Program Pengembangan Kawasan Pariwisita Pantai Purus mengacu pada konsep yang ada dalam RIPPDA 2008-2017 Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kota Padang yaitu Natural Beach Experience. Implementasi konsep tersebut yaitu pembersihan tenda ceper, pembuatan taman di bekas tenda ceper, dan penataan atau relokasi pedagang yang ada disepanjang Pantai Purus. Didalam Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kota Padang disebutkan bahwa untuk untuk pengembangan kawasan Pariwisata Pantai Purus dilakukan dalam bentuk program berupa peningkatan kebersihan objek wisata Pantai Purus, Pembangunan Lapau Panjang Cimpago, dan penyusunan infrastruktur Danau Cimpago. Pembuatan LPC di Pantai Purus diperuntukan bagi pedagang dikawasan Pantai Purus sebagai tempat sentra kuliner. Prasarana Penunjang Pantai Purus berupa akses berupa jalan umum ke kawasan wisata Pantai Purus, Mushalla dan toilet umum. Keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam pengembangan objek wisata Pantai Purus yaitu dalam hal perencanaan pembangunan Kelurahan Purus secara umum yang dilakukan dalam Musrenbang Kelurahan Purus. Selanjutnya peran serta masyarakat dalam pengembangan objek wisata Pantai Purus yaitu dalam hal pemeliharaan objek wisata, menjaga kebersihan Pantai Purus dan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bentuk pelayanan bagi pengunjung atau wisatawan serta memanfaatkan objek wisata Pantai Purus sebagai peluang usaha. Ada 3 aspek yang menjadi perhatian keterlibatan masyarakat dalam pengembangan objek wisata Pantai Purus. Ketiga aspek tersebut meliputi ekonomi, sosial dan lingkungan. ukuran peran serta masyarakat terutama warga Kelurahan Purus dalam pengembagan objek wisata Pantai Purus yaitu keterlibatan dalam proses perencanaan Pembangunan Kelurahan Purus secara umum dalam hal ini yaitu sumbangan pemikiran, pada aksi pemeliharaan objke wisata (sumbangan tenaga), menjaga kebersihan (sumbangan tenaga), menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung serta memanfaatkan objek wisata Pantai Purus.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Dian Niko Putra
Date Deposited: 13 Aug 2016 08:20
Last Modified: 13 Aug 2016 08:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14891

Actions (login required)

View Item View Item