SYARIFA, YULFAIZA SYAM (2015) TINDAKAN TERHADAP BARANG BUKTI SURAT KELENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR (SIM/STNK) YANG DIPUTUS PENGADILAN AKIBAT PELANGGARAN LALU LINTAS YANG TELAH DALUWARSA (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Simpang Empat Pasaman Barat). Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.
Text
201512141150th_skripsi pdf.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Tindakan terhadap barang bukti surat kelengkapan pengendara kedaraan bermotor (SIM/STNK) merupakan suatu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang, eksekutor di dalam hal ini adalah Kejaksaan. Kejaksaan dalam pelanggaran lalu lintas yang telah daluwarsa berpedoman pada Pasal 84 Ayat (1) dan (2) KUHAP. Adapun permasalahan yang dibahas yaitu: a) Bagaimana tindakan terhadap barang bukti surat kelengkapan pengendara kendaraan bermotor (SIM/STNK) oleh Kejaksaan atas perkara pelanggaran lalu lintas yang telah daluwarsa? b) Apa kendala yang dihadapi oleh pihak Kejaksaan dalam menangani berkas perkara lalu lintas yang telah daluwarsa? c) Bagaimana tindakan pihak Kejaksaan terhadap Terdakwa yang meminta kembali surat kendaraan bermotor yang dinyatakan sudah daluwarsa?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian pada tindakan terhadap barang bukti surat kelengkapan pengendara kendaraan bermotor oleh Kejaksaan atas berkas perkara lalu lintas yang telah daluwarsa (verjaring) ini pelaksanaanya dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Tindakannya adalah berupa pemusnahan SIM/STNK pelanggar yang dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab. Kendala yang dihadapi oleh pihak Kejaksaan dalam menangani berkas perkara lalu lintas yang telah daluwarsa adalah pihak Kejaksaan kesulitan karena merupakan instansi terakhir dalam menangani perkara ini, kurang lengkapnya identitas pelanggar sehingga pihak Kejaksaan tidak bisa mengantar ke alamat pelanggar apabila pelanggar tidak mengambil berkas tersebut ke Kejaksaan, serta domisili pelanggar. Tindakan pihak Kejaksaan terhadap Pelanggar yang meminta kembali surat kendaraan bermotor yang sudah daluwarsa adalah dengan membacakan kepada Pelanggar yang datang ke Kejaksaan P-49 tentang Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi. Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan terhadap barang bukti surat kendaraan bermotor yang diputus pengadilan akibat pelanggaran lalu lintas yang telah daluwarsa, hendaknya pihak Kepolisian dan Kejaksaan berkoordinasi dengan baik untuk pencegahan apabila terjadi halhal yang tidak diinginkan. Kepada pihak Kepolisian hendaknya dalam membuat identitas pada formulir tilang hendaknya memperhatikan kelengkapan alamat serta kelengkapan identitas pendukung lainnya. Sehingga pihak Kejaksaan dalam perkara ini dengan mudah mengembalikan barang sitaan dalam hal ini berupa SIM dan STNK yang apabila tidak dijemput oleh pelanggar di Kejaksaan. Serta, kepada Pelanggar seharusnya mengambil surat kelengkapan pengendara kendaraan bermotor tersebut sebelum dinyatakan daluwarsa, selama 2 (dua) tahun tersebut Pelanggar bisa menghindari surat kendaraan bermotor tersebut daluwarsa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Randa Erdianti |
Date Deposited: | 12 Feb 2016 01:34 |
Last Modified: | 12 Feb 2016 01:34 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1474 |
Actions (login required)
View Item |