PELAKSANAAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) (STUDI PADA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN SUMATERA BARAT)

Ikrar, Raja Bhakti Nusantara (2015) PELAKSANAAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) (STUDI PADA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN SUMATERA BARAT). Diploma thesis, Upt Perpustakaan.

[img] Text
cover, outline.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (240kB)

Abstract

Bank merupakan bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan pada era globalisasi ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran dunia. Disamping adanya Bank Sentral, Bank Umum yang sedikit banyaknya masyarakat sudah mengetahui fungsinya, juga ada Bank Perkreditan Rakyat.Dalam dunia perbankan OJK menaruh perhatian lebih terhadap BPR. Karena terhitung dari tahun 2007-2013 sudah ada 182 BPR yang dicabut izin usahanya, salah satunya mengenai permodalan. Dari jumlah BPR sekitar 1.650 sebagian besar sehat, dan sebagiannya lagi tidak sehat. Berdasarkan hal yang telah dikemukakan diatas maka timbul keinginan penulis membuat tulisan atau skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (Studi Pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat)”. Maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Apakah permasalahan di BPR dalam pelaksanaan pengawasan oleh OJK. Serta yang kedua bagaimana upaya mengatasi permasalahan di BPR dalam pengawasan oleh OJK. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian terhadap efektivitas hukum merupakan penelitian membahas bagaimana hukum beroperasi di dalam masyarakat. Dari penelitian yang penulis lakukan maka penulis mendapat kesimpulan bahwa ada beberapa BPR yang bermasalah dalam pemodalan yang tidak sehat, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan dari aturan standar minimum modal BPR yang terdapat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/18/PBI/2006 Tentang Kewajiban Penyediakan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat. Dalam pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/18/PBI/2006 disebutkan bahwa “BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% (delapan perseratus) dari aktiva tertimbang menurut resiko.” Dan adapun pada rumusan masalah kedua, langkah-langkah yang diambil OJK adalah Pertama memberikan teguran, kedua melakukan pembinaan yang mana di dalam melaksanakan tugas pembinaan ini, OJK melakukan tiga tahap pembinaan, yaitu pertama pengawasan normal, kedua pengawsaan intensif dan ketiga adalah pengawasan khusus. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitudalam wilayah hukum Kantor Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut KOJK) Provinsi Sumatera Barat, terdapat 102 BPR yang berada dalam pengawasannya disebut dalam pengawsan normal. Seiring berjalannya pelaksanaan pengawasan BPR oleh KOJK Sumbar, terdeteksi 9 BPR yang diindikasikan bermasalahdiantaranya 6 BPR yang dikategorikan sebagai bank yang high riskdan 3 lainnya diberikan DPK(Dalam Pengawasan Khusus).Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) dalam hal ini KOJK Sumbar melaksanakan langkah-langkah untuk memperbaiki kesehatan BPR yang bermasalah. Saran, dibutuhkan aturan yang jelas tentang pengaturan perbankan dalam praktek pengawasan OJK terhadap bank khususnya BPR, OJK seharunya dapat lebih tegas untuk menjatuhi sanksi terhadap BPR bermasalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 12 Feb 2016 01:28
Last Modified: 12 Feb 2016 01:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1472

Actions (login required)

View Item View Item