PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PADANG

YULVIA, YULVIA (2014) PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PADANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (TESIS FULLTEXY)
CRV0143.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)

Abstract

Dalam perkawinan poligami penentuan harta bersama dalam masing – masing perkawinan terkadang mengalami kesulitan karena masing – masing pihak tidak mampu untuk membuktikan yang mana harta yang dapat dikatakan sebagai harta bersama mereka selama dalam perkawinan berlangsung. Apabila terjadi kematian maka pembagian waris dari suami yang berpoligami sangat sulit dan rumit karena banyak ahli waris yang perlu diperhitungkan dan memang diatur dalam hukum Islam bahwa pihak – pihak berhak untuk mewaris. Apalagi tidak dibuat pemisahan yang tegas tentang harta bersama suami dengan istri terdahulu ketika suami akan berpoligami, maka para ahli waris merasa berhak atas harta peninggalan dari Pewaris tersebut. Berdasarkan hal – hal tersebut di atas permasalahan yang diteliti adalah bagaimana proses penyelesaian sengketa waris dalam perkawinan poligami di Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Padang dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang dalam memutus sengketa waris dalam perkawinan poligami dan apa tindakan yang dilakukan oleh para pihak setelah adanya putusan Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan sifat penelitian bersifat deskriptif analitis. Pengolahan data dilakukan secara editing dan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ( 1 ) Proses penyelesaian sengketa waris dalam perkawinan poligami di Pengadilan Agama Kelas I A Padang diselesaikan dengan cara ahli waris yang dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan dapat diajukan secara bersama – sama atau sendiri oleh pihak yang berhak menerima warisan. Setelah gugatan diajukan oleh pihak Penggugat, Pengadilan Agama akan mengadili gugatan Penggugat dan berlakulah tahapan proses beracara di Pengadilan. Dan Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara akan memberikan putusan, ( 2 ) Di Pengadilan Agama Kelas I A Padang, dari semua fakta – fakta di persidangan dan alat – alat bukti yang ditampilkan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Para Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim. Dan di Pengadilan Tinggi Agama Padang gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. ( 3 ) Tindakan yang dilakukan dilakukan oleh para pihak adalah melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan tidak mengajukan Kasasi. Pada akhirnya para Pihak melakukan perdamaian terhadap objek sengketa dengan membuat akta perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris. Kata Kunci : Perkawinan Poligami, Penyelesaian Sengketa Waris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 10 Aug 2016 10:00
Last Modified: 10 Aug 2016 10:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14671

Actions (login required)

View Item View Item