PENOLAKAN PASANGAN USIA SUBUR (PUS) TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN (studi di korong jambak, nagari kasang, kecamatan batang anai, kabupaten padang pariaman)

LISMOMON, NATA (2015) PENOLAKAN PASANGAN USIA SUBUR (PUS) TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN (studi di korong jambak, nagari kasang, kecamatan batang anai, kabupaten padang pariaman). Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512041852th_tesis_lismomon_nata_final.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (967kB)

Abstract

Masalah kependudukan merupakan masalah yang dihadapi oleh semua negara baik negara maju maupun negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk dunia yang semakin pesat dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi. Untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, pemerintah melakukan Program Keluarga Berencana Nasional (Murdiyanti, 2007). Di Indonesia, laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan terus meningkat mulai dari tahun 1990 sampai sekarang. Sebagai contoh, di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, pada tahun 1990-2000, laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,46% dan pada tahun 2000-2010 naik menjadi 2,36%. Demikian juga di DKI Jakarta, dimana pada tahun 1990-2000, laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,17% dan pada tahun 2000-2010 naik menjadi 1,41%. Sumatera Barat juga mengalami peningkatan, dimana pada tahun 1990-2000, laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,61%, dan pada tahun 2000-2010 naik menjadi 1,43% (Badan Pusat Statistik, 2014). Sensus Penduduk tahun 2010 menunjukan bahwa jumlah penduduk Indonesia 237,6 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk (LPP) 1,49 % pertahun untuk periode 2000-2010 (BPS, 2010). Kenyataan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan angka proyeksi tahun 2000 yaitu sejumlah 234 juta jiwa 2 pada tahun 2010. Perbedaan tersebut merupakan indikasi terjadinya kegagalan upaya pengendalian dinamika kependudukan yang dilaksanakan dalam sepuluh tahun terakhir ini (BPS, 2010). Laju pertumbuhan penduduk yang semakin naik memberikan dampak pada jumlah penduduk secara keseluruhan. Tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah penduduk yang besar (kuantitas) akan sangat berkaitan dengan kualitas penduduk yang bersangkutan. Berawal dari beratnya beban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan berbagai pelayanan publik, kesehatan, perumahan, lapangan kerja, dan lingkungan hidup hingga penyediaan akses pendidikan. Salah satu contoh, jika penduduk banyak yang tidak bisa memperoleh akses pendidikan, maka dapat dibayangkan bagaimana kualitas sumber daya penduduk yang bersangkutan. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah semakin merasa bahwa program KB perlu kembali untuk digalakkan. Pada tahun 2009 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Adapun pokok program tersebut meliputi 4 program pokok, yaitu; (1) Program Pengendalian Penduduk, (2) Program Pembinaan dan Peningkatan Kemandirian Keluarga Berencana, (3) Program Pembinaan Keluarga Sejahtera dan Pemberdaayaan Keluarga, dan (4) Program Peningkatan Advokasi, Penggerakan dan Informasi dalam rangka mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. UU ini kemudian ditindaklajuti dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2011 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, sehingga mengubah nomenklatur 3 BKKBN dari Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (selanjutnya disingkat dengan BKKBN). Dengan demikian, tugas yang diemban oleh BKKBN tidak hanya menekan jumlah dan laju pertumbuhan penduduk saja (kuantitas), melainkan dengan tugas yang lebih luas yaitu masalah kependudukan (kualitas), sehingga dikenal dengan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Hal ini menunjukan bahwa Negara Indonesia kembali memiliki perhatian terhadap berbagai masalah sosial yang akan dihadapi jika pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan terutama melalui keluarga. Akan tetapi, permasalahan yang kemudian ditemukan adalah program pokok dari UU No. 52 Tahun 2009 masih belum terlaksana. Terbukti dengan laju pertumbuhan penduduk yang masih belum dapat dikendalikan. Hal ini disinyalir akibat masih banyaknya Pasangan Usia Subur (PUS) pada berbagai daerah di Indonesia tidak menggunakan alat-alat KB untuk mencegah/menunda kehamilan atau PUS yang ingin menggunakan alat kontrasepsi, tetapi belum terlayani dikarenakan beberapa faktor, seperti masalah budaya, akses pelayanan yang jauh, atau tidak mengetahui program KB (disebut dengan unmet need). Kondisi di atas ditemukan di Korong Jambak, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat. Di Korong Jambak, hingga tahun 2013 terdapat 884 PUS dan cakupan pelayanan keluarga berencana yang ditetapkan sebesar 707 PUS (80%) dari jumlah PUS, 4 sedangkan realisasi pencapaiannya baru mencapai 354 PUS (40,04%), (Profil Korong Jambak, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, 2014). Artinya, lebih dari setengah jumlah PUS di Korong Jambak tidak ikut program KB (tepatnya 530 PUS, dengan rincian 49 PUS hamil, 120 PUS Ingin Anak Segera/IAS, 249 PUS Ingin Anak Ditunda/IAT, dan 112 PUS Tidak Ingin Anak Lagi/TIAL). Akibatnya, jumlah penduduk di Korong Jambak terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan jumlah penduduk di Korong Jambak dapat dilihat dalam Tabel 1.1. Tabel 1.1. Jumlah Penduduk, Pasangan Usia Subur (PUS) dan Pengguna Alat Kontrasepsi (KB) di Korong Jambak Tahun 2008 – 2012 Tahun 2008 2009 2010 2011 2012 2013 Jumlah Penduduk 1.245 1.252 1.265 1.280 1.279 1.298 Jumlah PUS 804 812 817 832 821 884 PUS Peserta KB 174 232 198 311 301 354 Persentase 4,7% 3,5% 4,1% 2,7% 2,7% 2,5% Sumber: Profil Korong Jambak, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, 2014 Berdasarkan data pada Tabel 1.1., maka dapat dikatakan bahwa program KB masih belum terlaksana secara optimal di Korong Jambak, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Masih banyak PUS yang menolak program KB. Padahal penolakan yang dilakukan PUS terhadap program KB ini dapat menghambat kelancancaran program pemerintah untuk menahan/menekan laju pertumbuhan penduduk. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan ini ke dalam tulisan yang berjudul “Penolakan Pasangan Usia Subur (PUS) Terhadap Program KB di Kabupaten Padang 5 Pariaman (Studi di Korong Jambak, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman)”.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
R Medicine > RG Gynecology and obstetrics
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Sosiologi
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 12 Feb 2016 01:16
Last Modified: 12 Feb 2016 01:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1465

Actions (login required)

View Item View Item