IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK TERKAIT DENGAN LARANGAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM

MERIS, ESSIO MENTO (2015) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK TERKAIT DENGAN LARANGAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201508040004th_meris essio mento 0810833111.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (568kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi dan faktor-faktor yang menghambat implementasi Perda Kota Payakumbuh No.15 tahun 2011. Penelitian ini dilihat dari teori yang dikemukakan oleh Daniel A. Mazmanian & Paul A. Sabatier yang menjelaskan bahwa dalam implementasi kebijakan dipengaruhi oleh karakteristik masalah, karakteristik kebijakan dan lingkungan kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Proses pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pemilihan informan menggunakan teknik snowball sampling. Teknik analisa data yang digunakan adalah etik dan emik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Secara keseluruhan isi Perda No. 15 tahun 2011 kota Payakumbuh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum mampu terimplementasikan dengan baik, tujuan untuk sterilisasi kawasan-kawasan tertentu dari asap rokok masih jauh dari apa yang diharapkan. (2) Perda juga mengatur bagaimana masyarakat berperan serta, hal ini tertuang pada BAB V Pasal 7 yang berisikan beberapa poin-poin bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat. Minimnya peran serta masyarakat membuat peran serta masyarakat juga belum terimplementasikan secara maksimal. (3) Perilaku merokok sulit diatur karena perokok merasa bahwa merokok adalah hak mereka (perokok), selain itu para perokok yang telah teradiksi oleh zat-zat yang terkandung pada rokok, sangat sulit untuk berhenti merokok. (4) Sosialisasi Perda KTR selama ini belum menyentuh seluruh kawasan yang telah diatur dalam Perda, dimana ada 8 kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana kegiatan olahraga, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pasar Ibuh merupakan salah satu tempat umum, namun masih banyak pedagang dan pengunjung pasar yang tidak mengetahui Perda No. 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (5) Sebagai salah satu tempat umum, Pasar Ibuh belum memiliki fasilitas yang mampu mendukung implementasi Perda. Pasar Ibuh belum memiliki Smoking area untuk kegiatan merokok para perokok aktif, agar perokok pasif tidak terpapar asap rokok. Sejauh ini smoking area hanya dapat ditemui pada beberapa kawasan perkantoran pemerintah. (6) Komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh belum sejalan dengan sanksi yang tertuang dalam Perda. Perda telah berlaku sejak tahun 2011 atau hampir 4 tahun, namun selama ini sanksi yang dikenakan kepada pelanggar masih bersifat non yustisi. Bentuk sanksi yang dikenakan hanya berupa peringatan dan penyitaan rokok. Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Daerah, Implementasi Peraturan Daerah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Politik
Depositing User: Mr Dian Niko Putra
Date Deposited: 10 Aug 2016 09:32
Last Modified: 10 Aug 2016 09:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14646

Actions (login required)

View Item View Item