“KEDUDUKAN HUKUM ADDENDUM PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJA YANG BERLAKU SETELAH JANGKA WAKTU PERJANJIAN POKONYA BERAKHIR (Studi Kasus : Addendum I Perjanjian Kerjasama PT Semen Padang No. 428/PJJ/PJS10.9/05.13)”.

Fauzan, Prasetya (2016) “KEDUDUKAN HUKUM ADDENDUM PERJANJIAN PEMBORONGAN KERJA YANG BERLAKU SETELAH JANGKA WAKTU PERJANJIAN POKONYA BERAKHIR (Studi Kasus : Addendum I Perjanjian Kerjasama PT Semen Padang No. 428/PJJ/PJS10.9/05.13)”. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (409kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB AKhir)
Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (113kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Ilmiah Utuh)
Tugas Akhir Ilmiah Utuh.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Addendum dalam suatu perjanjian kerja disebabkan oleh beberapa faktor yakni adanya perubahan harga, perubahan cara pembayaran sampai dengan perpanjangan jangka waktu perjanjian. Secara umum, addendum dibuat sebelum jangka waktu perjanjian pokok berakhir. Pada perjanjian kerjasama PT Semen Padang Nomor 428/PJJ/PJS10.9/05.13, addendum terjadi setelah jangka waktu perjanjian pokok pemborongan kerja berakhir tanggal 16 Maret 2014. Adapun permasalahan dalam penelitian ini terbagi atas tiga hal yakni: 1) Kedudukan hukum addendum I PT Semen Padang Nomor 581/ADD/PJS10.9/06.14 yang dibuat setelah masa berlaku perjanjian pokoknya berakhir; 2) Faktor penyebab terjadinya addendum I Nomor 581/ADD/PJS10.9/06.14; dan 3) Langkah yang dapat ditempuh oleh PT Semen Padang dalam mencegah timbulnya permasalahan terkait jangka waktu pembuatan addendum perjanjian pemborongan kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, perjanjian pemborongan kerja kerjasama PT Semen Padang Nomor 428/PJJ/PJS10.9/05.13 tanggal 17 Mei 2013 mengalami 2 (dua) kali addendum, salah satunya adalah addendum I Nomor 581/ADD/PJJ/PJS10.9/05.13 yang dibuat pada tanggal 16 Juni 2014. Addendum I dibuat setelah waktu perjanjian pokok berakhir. Kedudukan hukum addendum I pada prinsipnya telah memenuhi syarat–syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Akan tetapi addendum I belum memberikan perlindungan hukum kepada PT Semen Padang. Hal ini disebabkan karena perjanjian yang dibuat belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu juga mengenyampingkan prinsip kepastian hukum. Perjanjian kerjasama PT Semen Padang Nomor 428/PJJ/PJS10.9/05.13 masih memiliki kekuatan mengikat berdasarkan pasal 1603 huruf (f) KUH Perdata yang mengatur ketentuan bahwa “dalam hal hubungan kerja, setelah waktunya habis dan diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama”. Faktor penyebab terjadinya addendum I PT Semen Padang Nomor 581/ADD/PJS10.9/06.14 adalah karena adanya pekerjaan tambah yang mengakibatkan perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan tambah disebabkan oleh perubahan gambar dan spesifikasi yang mengubah ruang lingkup pekerjaan. Terjadinya pembuatan addendum I setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir disebabkan karena para pihak hanya menyetujui penambahan pekerjaan secara informal serta mengabaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama. Adapun langkah yang dapat ditempuh PT Semen Padang dalam mencegah timbulnya permasalahan terkait jangka waktu pembuatan addendum perjanjian pemborongan kerja adalah membuat mekanisme prosedur addendum tentang proses addendum kontrak kerja konstruksi, adanya pengelolaan administrasi kontrak yang dilakukan oleh petugas khusus yang didukung dengan aplikasi soft reminder jangka waktu berlakunya kontrak, serta adanya pemberian kuasa dari Direktur Utama kepada Ketua Tim Proyek untuk menandatangani setiap addendum kontrak pemborongan kerja konstruksi. Kata Kunci: Addendum, Perjanjian, Pemborongan Kerja.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 Aug 2016 08:32
Last Modified: 11 Aug 2016 08:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14634

Actions (login required)

View Item View Item