PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH SEPEDA MOTOR PADA PT. BANK BNI SYARIAH CABANG PADANG

DESTI, TRI ANGGRAENI (2013) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH SEPEDA MOTOR PADA PT. BANK BNI SYARIAH CABANG PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI FULLTEXT)
CRV0121.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (653kB)

Abstract

Perbankan merupakan sektor penting dalam perekonomian suatu bangsa. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Secara umum, bank di bagi kedalam 2 (dua) jenis, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dapat diketahui selain bank konvensional, dikenal juga dengan prinsip syariah. Kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa Perbankan Syariah semakin meningkat, seiring dengan kesadaran masyarakat muslim dan bahkan non-muslim bahwa jasa-jasa Perbankan Syariah lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Di perbankan syariah ada yang dikenal dengan pembiayaan murabahah yaitu perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dri pemasok ditambah keuntungan. Keuntungan ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan penjual harus memberi tahu harga pokok serta keuntungan yang perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dri pemasok ditambah keuntungan. Keuntungan ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan penjual harus memberi tahu harga pokok serta keuntungan yang di inginkan penjual kepada pembeli. Biasanya murabahah dilakukan dengan pembayaran cicilan. Karena ingin mengetahui lebih lanjut tentang perjanjian murabahah dengan mengadakan penelitian di PT. Bank BNI Syariah Cabang Padang. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumen dan wawancara, kemudian data yang dikumpulkan ditulis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Padang bentuk perjanjian pembiayaan murabahah Nomor PGS/137/2012/MRBH/BNIS. Yang berisikan pasal 1 sampai dengan pasal 22. Adapun dalam perjanjian murabahah ini terdapat kendala-kendala yang ditimbulkan oleh nasabah karena kredit macet kelalaian nasabah dalam upaya pembiayaan. Namun bank mempunyai penyelesaiannyadalam bentuk Rescheduling dan Reconditioning. Agar kendala dan masalah tidak terjadi, pihak PT. Bank BNI Syariah Cabang Padang lebih teliti melakukan survey kepemilikan jaminan dilapangan agar konsumen tidak melalaikan kewajibannya dan nasabah harus menyadari hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan ke dua belah pihak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 09 Aug 2016 09:55
Last Modified: 09 Aug 2016 09:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14588

Actions (login required)

View Item View Item