Lusy, Liany (2015) PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Universitas Andalas)
201503101335th_tesis.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Semua partai politik yang didirikan tentu ingin menjadi peserta pemilu dan menilai kemampuan sebuah partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilu diperlukan verifikasi baik yang bersifat administratif maupun faktual oleh KPU. Faktanya kegiatan verifikasi menimbulkan permasalahan baik berupa pelanggaran hukum maupun gugatan sengketa dari pihak yang gagal dalam verifikasi. Salah satunya adalah permasalahan antara KPU dengan Bawaslu terkait tidak dilaksanakannya oleh KPU putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Sehubungan dengan pengaturan verifikasi terdapat fenomena menarik sebelum adanya Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012. Selain itu, terdapat pengaturan verifikasi yang dikeluarkan oleh KPU yang tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangannya yang lebih tinggi. Dengan permasalahan kondisi peraturan KPU tersebut memunculkan sengketa pemilu antara KPU dengan PBB. Dalam penulisan tesis ini, penulis merumuskan dua (2) permasalahan yaitu bagaimana pengaturan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2014 di KPU menurut UU No. 8 Tahun 2012 dan Bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2014 menurut UU No. 8 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2012 mencerminkan bahwa pengaturan tentang verifikasi tidak adil bagi seluruh calon peserta partai politik pemilu 2014 hal ini dibuktiakan dengan dicabutnya Pasal 8 tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 mengenai syarat keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) huruf e UU Nomor 8 Tahun 2012. Mengenai penyelesaian sengketa verifikasi partai, pasal ini dipahami oleh KPU dan Bawaslu secara berbeda-beda. Bawaslu berdasarkan Pasal 259 ayat (3) memahami keputusannya adalah final. Sementara KPU berdasarkan pasal 259 ayat (1) memahami keputusan Bawaslu yang terkait dengan verifikasi partai politik sebagai keputusan tidak final dan mengikat. Permasalahan diatas selain karena ketidakjelasan dalam regulasinya juga karena lemahnya koordinasi antara KPU, Bawaslu maupun DKPP. Hasil penelitian ini penulis memberikan saran agar kepada DPR dan Pemerintah merevisi UU Nomor 8 tahun 2012 yang berkaitan dengan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan penyelesaian sengketa verifikasi partai politik calon peserta pemilu agar tercapainya keadilan bagi semua pihak baik bagi partai politik ataupun antara penyelenggara pemilu dan diharapkan juga lebih ditingkatkan koordinasi antara KPU, Bawaslu maupun DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Kata Kunci : Verifikasi, Sengketa Pemilu,Partai Politik, KPU, Bawaslu, PTTUN.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | Mr Iswadi S Nupin |
Date Deposited: | 08 Aug 2016 08:10 |
Last Modified: | 08 Aug 2016 08:14 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14492 |
Actions (login required)
View Item |