PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014

Fitri, Anindita (2016) PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
abstrak.pdf - Published Version

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV (Penutup))
BAB IV (Penutup).pdf - Published Version

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (247kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
FULL SKRIPSI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Praperadilan merupakan wadah bagi para pihak yang merasa hak-hak dasarnya telah dilanggar akibat tindakan-tindakan (upaya paksa) yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan. Di Indonesia, Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tentang permohonan uji materiil Pasal 77 KUHAP, telah memperluas kewenangan Praperadilan. Dengan demikian pasca putusan tersebut, penetapan tersangka menjadi objek pemeriksaan di Praperadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah perluasan kewenangan Praperadilan pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah sesuai dengan tujuan awal dibentuknya hukum pranata Praperadilan tersebut?, 2) Bagaimanakah proses penilaian yang dilakukan oleh Hakim dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 1) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka termasuk kedalam objek Praperadilan memang bersifat final dan mengikat. Namun apabila ditinjau dari perspektif historis, perspektif Hak Asasi Manusia, dan perbandingan di beberapa negara, putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi nilai-nilai keadilan maupun nilai-nilai HAM yang ingin dicapai oleh masyarakat Indonesia. 2) Dalam dua putusan Praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yaitu, putusan Praperadilan Hadi Poernomo dan putusan Praperadilan Rj Lino. Tampak jelas bahwa proses penilaian yang dilakukan oleh Hakim dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka masih berbeda-beda dan sangat jauh dari tujuan lahirnya Praperadilan itu sendiri. Sehingga hal tersebut berakibat tidak tepenuhinya nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Aug 2016 04:07
Last Modified: 09 Aug 2016 04:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14473

Actions (login required)

View Item View Item