TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN JASA DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM PERDAGANGAN DI INDONESIA

Isra Ari Vani, Isra (2016) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAGANGAN JASA DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM PERDAGANGAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (834kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV Kesimpulan dan Saran.pdf - Published Version

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pusaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (129kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada 31 Desember 2015, Indonesia memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah integrasi ekonomi kawasan Asia Tenggara, dengan artian adanya sistem perdagangan bebas, yang terbuka bagi negara anggota ASEAN. MEA merupakan salah satu bentuk kerja sama di bidang ekonomi oleh Association of South East Asian Nations(ASEAN) yang sudah dicanangkan sejak tahun 1992 setelah hadirnya ASEAN Free Trade Area (AFTA). MEA dibentuk pada pertemuan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Bali (Bali Concord II) Oktober 2003. Dalam pelaksanaannya, MEA menerapkan 5 pilar utama, yaitu, aliran bebas barang, jasa, modal, investasi, dan tenaga kerja terampil. Pelaksanaan MEA ini mengacu kepada Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN yang telah ditandatangani oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN di Singapura, 20 November 2007. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja dan bagaimana pengaturan perdagangan jasa dalam rangka MEA dan untuk mengetahui implikasi terhadap pengaturan perdagangan jasa dalam hukum perdagangan Indonesia menuju MEA. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan meneliti data sekunderdenganfocuskegiatanpenelitianadalahpenelitianterhadap buku, asas-asashukum, inventarisasihukum, dantarafsinkronisasi. Hasil pembahasannya adalah dalam MEAterdapat perjanjian yang membahas tentang perdagangan jasa, yaitu ASEAN Framework Agreement on Services(AFAS) dan ASEAN Trade in ServiceAgreement (ATISA).Mode perdagangan jasa yang terdapat dalam AFAS adalah Cross-Border Supply, Consumption Abroad, Commercial Presence, dan Presence of Natural Person. Mekanisme liberalisasi perdagangan jasa AFAS dilakukan melaluirangkaian negosiasi di bawahCoordinating Committee on Service (CCS), yang mengoordinasikan6 kelompokkerja yang terdiri dari bisnis, konstruksi, kesehatan, transportasi udara dan laut, parawisata, serta telekomunikasi dan teknologi informasi. Selain itu, implikasi terhadap pengaturan perdagangan jasa dalam rangka MEA terhadap hukum perdagangan Indonesia adalah adanya kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dalam UU ini, menerapkan mode perdagangan jasa yang sama dengan AFAS, yaitu perdagangan lintas batas, konsumsi di luar negeri, keberadaan komersial, atau perpindahan manusia. UU ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua orang dalam mengahadapi era MEA. Kata Kunci : Association of South East Asian Nations(ASEAN), Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS) dan Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Aug 2016 07:21
Last Modified: 08 Aug 2016 07:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14470

Actions (login required)

View Item View Item