PENATAAN PRAKTIK TUKANG GIGI DI KOTA BUKITTINGGI”

WIDYA, PUTRI (2015) PENATAAN PRAKTIK TUKANG GIGI DI KOTA BUKITTINGGI”. Diploma thesis, Univeristas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
201506111601th_skripsi lengkap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Praktik tukang gigi merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang dikategorikan pelayanan kesehatan tradisional yang keterampilannya didapat secara turun temurun. Keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau. Daerah sumatera barat khususnya kota Bukittinggi banyak terdapat praktik tukang gigi yang berani melakukan tindakan medis di luar kewenangannya sebagai tukang gigi. permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penataan praktik tukang gigi di Kola Bukittinggi apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi dan Apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penataan praktik tukang gigi di Kota Bukittinggi serta Bagaimanakah upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengatasi kendala tersebul Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian digunakan adalah yuridis sosiologis. Data-data yang digunakan dalarn penulisan diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penataan praktik tukang gigi di kota Bukittinggi masih menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/ MENKES/PER/IX/2011 tentang pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi tidak lagi mengeluarkan izin baru terhadap praktik tukang gigi maupun perpanjangan izin praktik tukang gigi di kota Bukittinggi. Artinya tukang gigi tidak dibolehkan untuk melakukan praktik di Kota Bukittinggi. dan telah diberikan peringatan dan tindakan berupa penutupan tempat praktik tukang gigi oleh Pemerintah dan Dinas Kesehatan Kola Bukitinggi. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penataan praktik tukang gigi di Kota Bukittinggi adalah Pemerintah kota Bukittinggi maupun Dinas Kesehatan Kola Bukittinggi tidak memberikan izin praktik. Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah ataupun dinas kesehatan kabupaten/kota untuk mengeluarkan izin praktik tukang gigi, hanya saja kewenangan tukang gigi dalam menangani pasien dibatasi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam Upaya pemerintah dalam menata praktik tukang gigi di kota Bukittinggi tidak sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan. lzin praktik tukang gigi tidak dapat dicabut begitu saja karena kewenangan tukang gigi dalam membuat gigi tiruan atau memasang gigi tiruan masih dibolehkan. Disimpulkan bahwa pemerintah dan Dinas Kesehatan kota bukittinggi tidak lagi mengeluarkan izin praktik tukang gigi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi bahwa tukang gigi tersebut diizinkan untuk membuka praktik tukang gigi tetapi kewenangan dalam melakukan pekerjaan dibatasi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: R Medicine > RK Dentistry
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Meivrizon Veri
Date Deposited: 14 Aug 2016 09:33
Last Modified: 14 Aug 2016 09:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14424

Actions (login required)

View Item View Item