PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC DALAM KAITAN TERJADINYA PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA

NATANIA, OKTARIANI ZULIROYANA (2015) PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC DALAM KAITAN TERJADINYA PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA. Masters thesis, Upt Perpustakaan.

[img] Text
201512301059th_tesis fix burning.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Secara substantif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengadopsi Statuta Roma sehingga menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memiliki Pengadilan HAM. Penegakkan hukum HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Indonesia di era reformasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc harus dilakukan dengan Keputusan Presiden (keppres). Lahirya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM meupakan kesuksesan negara memanipulasi dan membiarkan hukum internasional HAM yang diidap hukum HAM di Indonesia, inilah yang mengakibatkan kinerja Komnas HAM dan perangkat peradilan lain, yang mengadili aneka perkara kejahatan kemanusiaan menjadi sia-sia, tidak konstruktif bagi pemajuan HAM di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam tesis ini penulis mengambil judul “PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC DALAM KAITAN TERJADINYA PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA”. Adapun permasalahannya adalah bagaimana proses pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dalam kaitan terjadinya pelanggaran HAM berat di Indonesia dan bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggaran HAM berat di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kaitan terjadinya pelanggaran HAM berat seperti terhadap kasus Tanjung Priok dan Timor Timur telah sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Hal mendasar yang membedakan dalam proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc antara dua kasus tersebut yaitu, adanya keterlibatan PBB dalam kasus Timor Timur yang mendorong pembentukan Peradilan Internasional akibat ketidakpuasan dunia Internasional terhadap proses peradilan HAM di Indonesia dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Dari beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia, hanya kasus Tanjung Priok dan kasus Timor Timur yang diselesaikan melalui pengadilan HAM Ad Hoc dan masih banyak yang belum mendapat kejelasan dalam proses hukum dan kalaupun ada hanya diselesaikan melalui pengadilan militer yang terdakwanya para aparat lapangan tanpa menyentuh pelaku utama akibat adanya intervensi terhadap proses persidangan yang tidak independen. Kata kunci: Pembentukan, Pengadilan, HAM

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JX International law
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 11 Feb 2016 06:55
Last Modified: 11 Feb 2016 06:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1437

Actions (login required)

View Item View Item