KEDUDUKAN DAN PERAN CAMAT SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

FAJRI, UL KHAIRI (2015) KEDUDUKAN DAN PERAN CAMAT SEBAGAI PENYELENGGARA PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
201508061041th_fajri ul khairi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Prinsip secara umum atau garis besar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini merupakan kombinasi Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sehingga fungsi Gubernur bukan hanya sebagai Kepala Daerah melainkan juga sebagai kepala wilayah karena melaksanakan urusan pemerintahan umum. Bupati dan Walikota melibatkan urusan pemerintahan umum kepada Camat, otomatis Camat merupakan kepala wilayah.Sesuai dengan peraturan baru Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Camat di perankan lagi sebagai Kepala Wilayah. Dimana dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tugas pemerintahan umum yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah yang ada di tingkat kecamatan akan didelegasikan atau dilaksanakan oleh Camat.Skripsi ini membahas bagaimana kedudukan dan peran camat serta implikasi kedudukan camat itu sendiri. Pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak ada perubahan signifikan mengenai kelembagaan kecamatan, kecuali penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawasi dan membina kelembagaan kecamatan sebagai salah satu SKPD-nya kabupaten/kota. Sedangkan Implikasinya membahas tentang kebijakan strategis, kebijakan non strategis dan kewenangan Camat. Kesimpulan skripsi ini kedudukan Camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada masa berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang- Undang No. 5 Tahun 1979 diatur secara terpusat yakni Camat adalah perangkat Pusat di daerah yang merupakan Kepala Wilayah dan Penguasa Tunggal di wilayahnya, tetapi berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengubah kedudukan Camat yang semula Perangkat Pusat menjadi Perangkat Daerah, dan pembentukan kecamatan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat tetapi menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Implikasi kedudukan Camat terhadap kemandirian Camat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada masa berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 Camat dapat mengambil kebi jakan sangat luas karena pada masa itu Camat sebagai Kepala Wilayah Administrasi yang merupakan tangan panjang Pemerintah Pusat di daerah, sedangkan pada masa berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Kebijakan yang dapat ditentukan dan diambil Camat kembali seperti berlakunya Undang-Undang pada masa Orde Baru,Camat sebagai kepala Wilayah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 07 Aug 2016 02:50
Last Modified: 07 Aug 2016 02:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14357

Actions (login required)

View Item View Item