PUTRI, RAEBENERY (2015) PERJANJIAN GADAI EMAS SYARIAH DI PEGADAIAN CABANG PEGADAIAN SYARIAH UJUNG GURUN KOTA PADANG. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.
Text
201512141436th_putri raebenery pdf.compressed.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (813kB) |
Abstract
Salah satu kegiatan usaha syariah lain yang cukup berkembang pesat di masyarakat adalah layanan gadai emas syariah. Gadai emas syariah saat ini tengah menjadi primadona bagi masyarakat yang memerlukan dana segar dengan cepat. Gadai emas syariah ialah produk Unit Usaha Syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasaan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 26/DSNMUI/ III/2002 tentang gadai emas. Prinsip yang digunakan dalam gadai emas di pegadaian syariah tidak berbeda dengan prinsip gadai pada umumnya. Pada prinsipnya rahn merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni bersifat sosial yang tidak mewajibkan imbalan. Permasalahan yang penulis angkat yaitu apa langkah terjadinya perjanjian gadai emas syariah yang berdasarkan prinsip syariah di Pegadaian Syariah Padang, apa bentuk pelaksanaan perikatan gadai emas syariah yang berdasarkan prinsip syariah di Pegadaian Syariah Kota Padang, dan bagaimana kedudukan gadai emas syariah ditinjau dari hukum perjanjian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yang penelitiannya bersifat deskriptif, sumber data melalui penelitian lapangan, teknik pengumpulan data: studi dokumen dan wawancara dan pengolahan data diolah dengan melakukan editing dan dianalisis secara kualitatif. Hasil peneltian terhadap langkah-langkah perjanjian Gadai Emas Syariah yang Berdasarkan Prinsip Syariah di Pegadaian Syariah Kota Padang meliputi yaitu penawaran produk, penerimaan produk yang disukai oleh nasabah, serta pengesahan transaksi gadai yang diikuti dengan terjadinya ijab dan qabul dalam perjanjian gadai emas syariah. Dalam penawaran produk yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah produknya tidak saja berupa gadai yang bersifat sosial, namun juga menawarkan produk yang berbentuk investasi dan bersifat spekulatis yaitu berupa produk mulia. Pada pelaksanaan pengikatan gadai emas syariah di pegadaian syariah, akad yang digunakan dalam gadai emas berupa akad Rahn dan akad Ijarah beserta ketentuan umum dari akad yang tercantum dalam Surat Bukti Rahn. Penyerahan barang jaminan kepada pihak kreditur membuat pihak debitur mengeluarkan biaya sewa tempat penyimpanan barang. Sewanya per 10 hari selamanya 120 hari. Besarnya angsuran pinjaman yang harus dibayarkan ketikata pelunasan yaitu pinjaman pokok ditambah dengan biaya sewa tempat penyimpanan barang jaminan (ujrah). Kedudukan perjanjian gadai emas ditinjau dalam hukum perjanjian dilihat sebagai perjanjian tambahan, sebagai perjanjian jaminan, sebagai hukum subjektif yang berlaku kepada orang tertentu saja yang menimbuklan hak dan kewajiban, dilihat sebagai alas hak yang membuktikan hubungan hukum antara debitur dengan hak yang melekat atas gadai dan dilihat sebagai keuntungan dari pihak pegadaian. Kata Kunci: Perjanjian, Gadai Emas, dan Berprinsip Syariah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Randa Erdianti |
Date Deposited: | 11 Feb 2016 06:51 |
Last Modified: | 11 Feb 2016 06:51 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1434 |
Actions (login required)
View Item |