KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR TERJADINYA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PADANG

MARTALISA, REZKI (2013) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR TERJADINYA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi)
CRV0088.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)

Abstract

Kehidupan seorang manusia tidak lepas dari manusia lainnya. Seorang pria membutuhkan seorang wanita begitu juga sebaliknya seorang wanita membutuhkan seorang pria, untuk bisa hidup bersama dan berpasang-pasangan maka harus ada ikatan yang kokoh yaitu perkawinan. Dalam menjalani hidup berumah tangga akan ada permasalahan yang timbul sehingga menimbulkan pertengkaran antara suami istri. Pada saat terjadinya pertengkaran emosi seseorang tidak akan terkendali, sehingga terjadi pelampiasan emosional yang berujung dengan kekerasan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:1) apa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung dengan cerai gugat 2) bagaimana proses penyelesaian sengketa cerai gugat yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yurudis sosiologis yaitu pembahasan yang dititik beratkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melihat bagaimana pelaksanaannya dilapangan. Data utama dari penelitian ini adalah data yang diperoleh di lapangan. Di samping itu penulis juga melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif sehingga memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian bahawa 1) faktor- faktor penyebab terjdinya kekerasan dalam rumah tangga ditandai dengan adanya akar penyebab yaitu nilai-nilai patriarkhi dan ketidak adilan gender sedangkan faktor pemicu yaitu ekonomi, pendidikan, sosial budaya, kebiasaan berjudi dan mabuk-mabukan, tidak ada keharmonisan, emosional tidak terkendali, tidak dilandasi nilai agama, tidak ada arahan dari orang tua dan tidak dipahami, tidak saling memahami, ketidak jujuran suami dan adanya pihak ketiga.2) proses penyelesaian sengketa cerai gugat yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga sama dengan proses perceraian yang lainnya yaitu wajib dilakukan upaya mediasi, jika tidak berhasil dilanjutkan kepersidangan. Pada tahap pembuktian alat bukti yang digunakan yaitu bukti tertulis dan keterangan saksi, alat-alat bukti tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim untuk memutuskan perkara perceraian. Sebelum pengambilan keputusan oleh hakim maka dilakukan musyawarah majelis hakim secara rahasia, tertutup untuk umum. Pengucapan putusan dilakukan dalam sidang terbuka.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 06 Aug 2016 02:46
Last Modified: 06 Aug 2016 02:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14252

Actions (login required)

View Item View Item