HAK POLITIK WALI NAGARI DALAM SISTEM KEPARTAIAN (Study Kasus Walinagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)

EDYSON, SIHOTANG (2014) HAK POLITIK WALI NAGARI DALAM SISTEM KEPARTAIAN (Study Kasus Walinagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI FULLTEXT)
CRV0086.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)

Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 12 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari disebutkan pada Pasal 22 huruf (a) bahwa seorang Wali Nagari dilarang, “menjadi pengurus partai politik,” Redaksi dari Pasal tersebut cukup jelas melarang Wali Nagari ikut terlibat menjadi pengurus partai politik. Bila aturan tersebut dilanggar maka akan berimbas pada pelanggaran aturan selanjutnya yang terdapat dalam Pasal 22 huruf (d) Perda Kabupaten Agam No. 12 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari yang menyatakan larangan walinagari, “Terlibat kampanye pemilihan umum, pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala daerah”. Maka perlu meninjau antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang berlangsung di masyarakat yang dikaitkan dengan hak politik Wali Nagari. Perumusan masalah, Pertama, Bagaimana hak politik Wali Nagari dalam sistem kepartaian? Kedua, Bagaimana bentuk keterlibatan Wali Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam dalam pengurusan partai politik? Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Sifat penelitian deskriptif . data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengambilan data menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Penganalisaan data dilakukan dengan metode kualitatif. Kesimpulan penelitian. Pertama, terdapat larangan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi pemegang jabatan walinagari berpolitik dengan menjadi pengurus partai politik pada tingkatan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Namun tidak ditemukan dasar hukum yang lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang melarang Wali Nagari menjadi pengurus partai politik. Kedua, Keterlibatan Wali Nagari Cingkariang menjadi pengurus partai politik nampak dalam SK DPW Sumatera Barat Nomor 77/SK/DPW-Nasdem/III/2011, dimana Tos Helmadi sebagai Wali Nagari Cingkaring menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kecamatan Banuhampu. Keterlibatan Walinagari menjadi pengurus partai politik tersebut telah menimbulkan diskriminasi pelayanan kepada Masyarakat Nagari. Saran, pertama, hendaknya terdapat sinkronisasi aturan bagi Wali Nagari terutama pengaturan mengenai hak politik walinagari tersebut. Kedua, kontrol masyarakat terhadap Wali Nagari yang melanggar larangan Wali Nagari seperti menjadi pengurus partai politik harus lebih diperhatikan, seperti dalam bentuk pengawasan terhadap pejabat Wali Nagari oleh Badan Musyawarah Nagari, dan pengaduan masyarakat kepada Badan Musyawarah Nagari jika mengetahui Wali Nagari melakukan tindakan yang berhubungan dengan partai politik.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 06 Aug 2016 02:42
Last Modified: 06 Aug 2016 02:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14249

Actions (login required)

View Item View Item