PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DITINJAU DARI KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

M, FEBRIAWAN LISTIANTO ABIDIN (2015) PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DITINJAU DARI KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201503171128th_skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (626kB)

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , skripsi ini mengkaji tentang dimungkinkannya pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Jenis data yang digunakan yaitu jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHAP, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, buku-buku hasil penelitian dan lain sebagainya. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara kualitatif. Jika dilihat secara teoritis peraturan perundang-undangan, kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali telah tertutup karena yang berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali adalah terpidana atau ahli warisnya. Tetapi dalam praktek peradilan di Indonesia pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penutut Umum telah beberapa kali dilakukan. Adapun yang menjadi permasalahan penulisan yaitu : (a) Bagaimana pengaturan pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum? (b) Apakah alasan pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum? Mahkamah Agung pertama kali mengabulkan pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum melalui putusan No.55PK/Pid/1996 dalam kasus Muchtar Pakpahan dimana kasus inilah yang dijadikan yurisprudensi oleh jaksa dikemudian hari untuk mengajukan peninjauan kembali. Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Pasal 263 KUHAP dan Pasal 21 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 yang sekarang telah diganti oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dengan menafsirkan pihak-pihak berkepentingan dalam perkara pidana adalah Jaksa Penuntut Umum dan terpidana sebagai pihak yang dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Namun seharusnya penafsiran seperti itu tidak diperbolehkan karena ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 yang sekarang telah diganti oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2004 telah dijelaskan dalam penjelasan pasalnya bahwa yang dimaksud pihak-pihak berkepentingan adalah terhukum dan ahli warisnya. Dari uraian tersebut dapat dilihat adanya pertentangan dasar hukum yang digunakan Mahkamah Agung sehingga putusan Mahkamah Agung RI No.55PK/Pid/1996 tidak dapat dijadikan yurisprudensi ke depannya. Dari hasil penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif diperoleh kesimpulan bahwa perlu adanya pengaturan yang tegas mengenai boleh atu tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat bisa tercapai

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 06 Aug 2016 02:41
Last Modified: 06 Aug 2016 02:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14244

Actions (login required)

View Item View Item